INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Lbj | KUSYANI | 1.JOHANIS VANS NAPUT 2.ROSYINA YULTI MANTUH 3.SANTOSA KADIMAN 4.PT.BANGUN INDAH INTERNASIONAL 5.PT.BUMI INDAH INTERNASIONAL 6.RAMANG ISHAKA 7.MUHAMAD SYAIR 8.NOTARIS / PPAT BILLY YOHANES GINTA,S.H.,M.Kn |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Lbj | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Des. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 1688/SKW/XII/2025 | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | PETITUM
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebidang tanah milik yang terletak di Golo Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas kurang lebih 10.000 m?2; ( sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Labuan Bajo - Batu Gosok,
- sebelah selatan Kali mati,
- sebelah utara Rencana Jalan,
- sebelah barat Rencana Jalan,
adalah sah milik Kusyani ( Penggugat).
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tanpa hak dan tanpa alas hukum yang sah telah memasuki, menguasai, menduduki, memagari, melakukan penggusuran/pengerukan, serta melakukan aktivitas pembangunan di atas tanah objek sengketa milik Penggugat, sehingga melanggar hak kepemilikan Penggugat;
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena membuat, menggunakan, dan/atau mendasarkan tindakan penguasaan dan pengalihan atas tanah objek sengketa pada perikatan/akta perjanjian, termasuk Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 05 tanggal 29 Januari 2014, padahal Para Tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya patut mengetahui bahwa objek tanah tersebut tidak berada dalam penguasaan dan kepemilikan yang sah pihak penjual serta berada dalam sengketa;
5. Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 05 tanggal 29 Januari 2014 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Tergugat VIII (Notaris/PPAT Billy Yohanes Ginta, S.H., M.Kn.), antara Tergugat III melalui kuasanya dengan Nikolaus Naput, adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum, karena dibuat tanpa alas hak yang sah atas tanah objek sengketa, bertentangan dengan hukum, asas kehati-hatian, serta melanggar hak keperdataan Penggugat sebagai pemilik sah tanah berdasarkan Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat Tahun 1992.
6. Menyatakan bahwa Tergugat VIII (Notaris/PPAT Billy Yohanes Ginta, S.H., M.Kn.) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tetap membuat dan/atau memfasilitasi pembuatan Akta PPJB Nomor 05 tanggal 29 Januari 2014 tanpa melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang cermat atas alas hak tanah, padahal secara nyata tanah tersebut bukan milik pihak penjual, sehingga bertentangan dengan kewajiban jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta melanggar asas kehati-hatian dan kepatutan dalam menjalankan jabatan publik.
7. Menyatakan bahwa segala bentuk perbuatan hukum, perikatan, penguasaan fisik, pemanfaatan, pengalihan, pembebanan, maupun klaim kepemilikan atas tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat atau pihak mana pun yang bersumber dari atau berkaitan dengan PPJB Nomor 05 tanggal 29 Januari 2014 adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan tidak dapat dijadikan dasar hukum apa pun, karena lahir dari perbuatan yang cacat hukum serta bertentangan dengan hak kepemilikan sah Penggugat.
8. Menyatakan bahwa seluruh tindakan Para Tergugat yang bersumber dari atau berkaitan dengan PPJB Nomor 05 tanggal 29 Januari 2014, termasuk namun tidak terbatas pada penguasaan fisik, pemasangan tanda kepemilikan, pembangunan, pemagaran, pengalihan, atau bentuk perikatan lainnya atas tanah objek sengketa, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang melanggar hak keperdataan Penggugat, bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan hak milik sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, serta karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
9. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah merugikan Penggugat secara materiil maupun immateriil, dengan rincian:
Kerugian materiil,
a. berupa kerusakan tanah dan segala sesuatu yang tumbuh di atasnya termasuk penghancuran bangunan pondok Penggugat serta pagar pohon hidup sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
b. kerugian Kehilangan potensi hasil kepemilikan tanah sejak 2019 hingga 2025 sebesar Rp 5.000.000.000 ( lima milyar rupiah);
c. Biaya proses hukum dan advokasi perkara ini sebesar Rp 100.000.000,-;
Kerugian immateriil:
a. berupa Penggugat mengalami tekanan psikologis, penderitaan batin, serta gangguan kesehatan akibat konflik tanah, yang layak ditaksir Rp 1.000.000.000,-.
Dengan Total kerugian Materiil dan Immateriil uang sebesar Rp 11. 100.000.000,- (sebelas miliar seratus juta rupiah), yang wajib dibayar Para Tergugat secara tanggung renteng.
10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap hari keterlambatan, terhitung sejak Putusan ini diucapkan dan/atau diberitahukan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat, apabila lalai melaksanakan isi Putusan.
11. Memerintahkan Turut Tergugat (BPN Kabupaten Manggarai Barat) untuk melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan, termasuk mencatat status sengketa/blokir serta menolak dan/atau menghentikan setiap proses pendaftaran/peralihan/pembebanan hak yang bersumber pada Akta PPJB Nomor 05 tanggal 29 Januari 2014 atau dokumen turunannya atas tanah objek sengketa, sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
12. Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah objek sengketa milik atas nama Kusyani yang terletak di Golo Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas kurang lebih 10.000 m?2; ( sepuluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
• sebelah timur Jalan Raya Labuan Bajo - Batu Gosok,
• sebelah selatan Kali mati,
• sebelah utara Rencana Jalan,
• sebelah barat Rencana Jalan,
serta memerintahkan pemasangan plang sita jaminan oleh Jurusita PN Labuan Bajo, yang berlaku sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
