Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Lbj 1.Praja Pangestu, S.H
2.Vendy Trilaksono, S.H
3.Muhamad Hilman Anfasa Maaroef, S.H
4.Muhammad Ilham Nugroho, S.H
Konstantinus Benkoming Alias Tanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-205/N.3.24/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Praja Pangestu, S.H
2Vendy Trilaksono, S.H
3Muhamad Hilman Anfasa Maaroef, S.H
4Muhammad Ilham Nugroho, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Konstantinus Benkoming Alias Tanti[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa Konstantinus Benkoming Alias Tanti, pada hari Rabu tanggal 31 bulan Juli tahun 2024, sekira Pukul 00.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Juni, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Tondong Raja RT 001 RW 001 Desa Golo Sembea Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan Penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada saat saksi Muhamad Suhardin mengikuti acara adat di salah satu rumah, yang mana saat itu saksi Muhamad Suhardin duduk berhadapan dengan terdakwa, kemudian saksi Muhamad Suhardin menganggap terdakwa mengambil rokok miliknya, dan menanyakan terdakwa terkait hal tersebut, namun terdakwa tidak menjawab dan hanya menopang wajah, kemudian karena tidak dijawab saksi Muhamad Suhardin kemudian mencoba menarik tangan terdakwa, namun tiba-tiba terdakwa memukul saksi Muhamad Suhardin menggunakan tangan ke arah wajah saksi Muhamad Suhardin, dan terdakwa memukul kembali saksi Muhamad Suhardin dengan menggunakan gelas ke arah kening saksi Muhamad Suhardin, setelah itu terdakwa dan saksi Muhamad Suhardin dipisahkan warga, dan terdakwa pergi meninggalkan saksi Muhamad Suhardin.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Muhamad Suhardin mengalami luka pada kening kiri dan bibir bagian dalam sebagaimana Surat  Visum et Repertum Nomor : Pusk.Werang.441.11 / 2035.b / II / 2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Werang dan ditandatangani oleh dr. Fuji Oktavia Sinurat selaku dokter pemeriksa, dengan Kesimpulan terdapat satu luka sayat dengan otot tepi rata pada bagian kening kiri dan satu luka robek dan bengkak pada bibir atas bagian dalam, kondisi seperti ini dapat disebabkan oleh tertusuk benda tajam dan kekerasan benda tumpul.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya