Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Lbj 1.Ni Nym Ayu Pramita Dewi, S.H
2.Moch. Ghanna Praditya, S.H
3.Rahino Tri Sangaji, S.H
SIGIT OKTOBERTHUS alias SIGIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1475/N.3.24/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Nym Ayu Pramita Dewi, S.H
2Moch. Ghanna Praditya, S.H
3Rahino Tri Sangaji, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT OKTOBERTHUS alias SIGIT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa SIGIT OKTOBERTHUS alias SIGIT, pada waktu antara hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sampai dengan hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 sampai dengan bulan Agustus 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada sekitar pertengahan bulan Juli 2026, Terdakwa yang menjalankan usaha jasa agen perjalanan wisata dengan nama DANKE ADVENTURE mempromosikan kapal phinisi SEVEN ANGEL melalui Grup WhatsApp Labuan Bajo Agent To Agent. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026, saksi LIEW EE LAINE alias ELEN menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan kapal tersebut untuk perjalanan wisata di Labuan Bajo.
  • Bahwa setelah terjadi komunikasi dan tawar-menawar, pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 Terdakwa dan saksi LIEW EE LAINE bersepakat untuk pemesanan kapal phinisi SEVEN ANGEL untuk perjalanan wisata tanggal 08 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2026 bagi sekitar 20 (dua puluh) orang tamu, dengan harga sewa kapal sebesar Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% sejumlah Rp24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan sebesar Rp244.200.000,- (dua ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa untuk kepentingan pembayaran paket perjalanan wisata tersebut, Terdakwa menerbitkan invoice/rincian tagihan dan selanjutnya meminta pembayaran kepada saksi LIEW EE LAINE, sehingga saksi LIEW EE LAINE melalui rekening perusahaan LEBALI INTERNASIONAL TOUR melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) milik Terdakwa atas nama SIGIT OKTOBERTHUS, Nomor Rekening 5211170752, yaitu:
    1. pada tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 14.58 WITA sejumlah Rp122.100.000,- (seratus dua puluh dua juta seratus ribu rupiah);
    2. pada tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 11.54 WITA sejumlah Rp97.900.000,- (sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah); dan
    3. pada tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 13.08 WITA sejumlah Rp24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);

sehingga jumlah keseluruhan uang yang berada dalam penguasaan Terdakwa sebesar Rp244.200.000,- (dua ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).

  • Bahwa uang sejumlah Rp244.200.000,- (dua ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa secara sah berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi LIEW EE LAINE dan diperuntukkan bagi pembayaran sewa kapal phinisi SEVEN ANGEL beserta PPN dalam rangka pelaksanaan perjalanan wisata tanggal 08 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2026, dan bukan untuk dipergunakan bagi kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa setelah uang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa tidak menggunakan uang tersebut sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk melakukan pembayaran kepada pihak kapal SEVEN ANGEL beserta kewajiban yang berkaitan dengan perjalanan wisata dimaksud, melainkan tanpa hak dan tanpa seizin saksi LIEW EE LAINE menggunakan seluruh uang sejumlah Rp244.200.000,- (dua ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan cara digunakan untuk bermain judi online jenis “Slot”.
  • Bahwa akibat Terdakwa menggunakan seluruh uang pembayaran tersebut untuk kepentingan pribadinya, Terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada pihak kapal SEVEN ANGEL sehingga Terdakwa tidak dapat menyediakan kapal sebagaimana yang telah disepakati dan perjalanan wisata bagi tamu saksi LIEW EE LAINE yang direncanakan pada tanggal 08 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2026 tidak dapat terlaksana.
  • Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2026 Terdakwa menghubungi saksi LIEW EE LAINE melalui pesan WhatsApp dan memberitahukan bahwa Terdakwa tidak dapat menyediakan kapal karena uang pembayaran yang telah diterima Terdakwa sudah habis, serta menyampaikan akan mengembalikan uang tersebut secara mencicil, namun sampai dengan perkara ini dilaporkan uang tersebut belum dikembalikan baik seluruhnya maupun sebagian kepada saksi LIEW EE LAINE.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi LIEW EE LAINE mengalami kerugian sebesar Rp244.200.000,- (dua ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SIGIT OKTOBERTHUS alias SIGIT, pada waktu antara sekitar hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sampai dengan hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 sampai dengan bulan Agustus 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada sekitar pertengahan bulan Juli 2026, Terdakwa yang menjalankan usaha jasa agen perjalanan wisata dengan menggunakan nama DANKE ADVENTURE mempromosikan paket perjalanan wisata menggunakan kapal phinisi SEVEN ANGEL melalui Grup WhatsApp Labuan Bajo Agent To Agent, sehingga pada tanggal 22 Juli 2026 saksi LIEW EE LAINE alias ELEN menghubungi Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan kapal tersebut.
  • Bahwa dalam komunikasi tersebut Terdakwa menyampaikan dan meyakinkan saksi LIEW EE LAINE bahwa kapal phinisi SEVEN ANGEL tersedia dan dapat digunakan untuk perjalanan wisata di Labuan Bajo serta Terdakwa menawarkan paket perjalanan wisata selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam yang selanjutnya disepakati untuk perjalanan pada tanggal 08 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2026.
  • Bahwa setelah dilakukan tawar-menawar, Terdakwa dan saksi LIEW EE LAINE bersepakat harga sewa kapal sebesar Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% sejumlah Rp24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhan pembayaran sebesar Rp244.200.000,- (dua ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa untuk semakin meyakinkan saksi LIEW EE LAINE agar melakukan pembayaran, Terdakwa mengirimkan invoice/rincian tagihan dan menunjukkan dokumentasi kapal SEVEN ANGEL serta menyatakan bahwa pemesanan kapal maupun kebutuhan perjalanan wisata telah tersedia.
  • Bahwa karena percaya terhadap keterangan, penawaran, invoice, dokumentasi kapal serta pernyataan Terdakwa tersebut, saksi LIEW EE LAINE kemudian tergerak untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan cara melakukan transfer dari rekening perusahaan LEBALI INTERNASIONAL TOUR ke rekening Bank Central Asia (BCA) Nomor 5211170752 atas nama SIGIT OKTOBERTHUS, yaitu:
    1. pada tanggal 30 Juli 2026 sekira pukul 14.58 WITA sejumlah Rp122.100.000,- (seratus dua puluh dua juta seratus ribu rupiah) sebagai pembayaran awal;
    2. pada tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 11.54 WITA sejumlah Rp97.900.000,- (sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran selanjutnya; dan
    3. pada tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 13.08 WITA sejumlah Rp24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran PPN;

sehingga jumlah keseluruhan uang yang diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp244.200.000,- (dua ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).

  • Bahwa meskipun telah menerima seluruh pembayaran tersebut, Terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada pihak kapal SEVEN ANGEL sebagaimana seharusnya, melainkan menggunakan seluruh uang yang diterimanya dari saksi LIEW EE LAINE sejumlah Rp244.200.000,- (dua ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yaitu untuk bermain judi online jenis “Slot”.
  • Bahwa ketika saksi LIEW EE LAINE memperoleh informasi mengenai adanya penutupan sementara pelayaran di Labuan Bajo dan menanyakan kepada Terdakwa apakah perjalanan tetap dapat dilaksanakan, Terdakwa tetap meyakinkan saksi LIEW EE LAINE bahwa perjalanan aman dan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah dipesan, sehingga saksi LIEW EE LAINE tetap percaya kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada kenyataannya Terdakwa belum melakukan pembayaran kepada pihak kapal SEVEN ANGEL dan uang yang telah diterima dari saksi LIEW EE LAINE telah digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya, sehingga kapal SEVEN ANGEL tidak dapat disediakan dan perjalanan wisata yang telah dijanjikan tidak pernah terlaksana.
  • Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 17.22 WITA, Terdakwa menghubungi saksi LIEW EE LAINE melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan bahwa uang yang telah diserahkan saksi LIEW EE LAINE sudah tidak tersedia dan Terdakwa tidak dapat menyediakan kapal untuk pelaksanaan perjalanan wisata tersebut.
  • Bahwa sampai dengan perkara ini dilaporkan, Terdakwa tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya tersebut baik seluruhnya maupun sebagian, sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi LIEW EE LAINE mengalami kerugian sebesar Rp244.200.000,- (dua ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan

Pihak Dipublikasikan Ya