INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2026/PN Lbj | 1.ISMAIL HIRAWAN 2.WILLIAM NATASAPUTRA |
MARIA THERESIA UTHA alias MARIA THERESIA TITU | Perkara Dicabut |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2026/PN Lbj | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;-
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan /conservatoir beslag atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo;-----------------------------------
3. Menyatakan hukum AKTA JUAL BELI Nomor: 24/2025 tanah obyek sengketa antara Penggugat I ISMAIL HIRAWAN, Penggugat II WILLIAM NATASAPUTRA dengan Turut Tergugat I FRANSISKUS SUBUR tanggal 24 Juli 2025 dihadapan Turut Tergugat XIV adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; ----------------------------------------------------
4. Menyatakan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor: 02935 tahun 2024 , ----
Surat Ukur Nomor : 1155/Labuan Bajo/2023, tanggal 10-07-2023 atas nama Turut Tergugat I Fransiskus Subur adalah sah dan mengikat secara Hukum; ------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan hukum sertipikat Hak Milik No. 1213/2001 atan nama Tergugat MARIA THERESIA UTHA alias MARIA THERESIA TITU adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.;
6. Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Boe Batu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan ukuran Panjang ±100m dan Lebar ±60 m /luas ±6000m2 dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------------------------
Utara : Tanah Negara/Sempadan Pantai
Selatan : Rencana Jalan
Timur : Tanah milik Para Penggugat
Barat : Tanah Milik Para Penggugat
Adalah sah milik Para Penggugat.
7. Menyatakan tindakan Tergugat MARIA THERESIA UTHA alias MARIA THERESIA TITU yang menguasai dan menempati tanah milik Para Penggugat dalam perkara a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata/BW.----------------------------------------------------------------------------
8. Menyatakan tindakan Terggat MARIA THERESIA UTHA alias MARIA THERESIA TITU yang mengklaim sebagai Pemilik Tanah obyek sengketa milik Para Penggugat adalah Perbuatan tanpa hak dan melawan Hukum (on recht matige daad);------------------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat serta Para Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yang terletak di Boe Batu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan ukuran Panjang ±100m dan Lebar ±60 m /luas ±6000m2 dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
Utara : Tanah Negara/Sempadan Pantai
Selatan : Rencana Jalan
Timur : Tanah milik Para Penggugat
Barat : Tanah Milik Para Penggugat
Kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong/bebas seperti sedia kala.-----------------------------------------------------------------------------------
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para -------
Penggugat sebesar Rp. 5.450.000.000,- ( lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah )dan jumlah kerugian tersebut akan terus bertambah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap hari sampai pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, kerugian mana harus dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat seketika dan sekaligus pada saat putusan dalam perkara ini dilaksanakan;---------------------------------------------------------------------------
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ;---------
12. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------
13. Menghukum Para Tergugat ic. Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------
A t a u
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain ;
SUBSIDAIR : Dalam Peradilan yang baik, Para Penggugat mohon Keadilan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
