Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2026/PN Lbj 1.Muhammad Ilham Nugroho, S.H
2.Eviera Riza Indriani, S.H
3.M. Rafli Inda Putra, S.H.
ELISABET IDIS alias ECA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 28/Pid.B/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1430/N.3.24/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Ilham Nugroho, S.H
2Eviera Riza Indriani, S.H
3M. Rafli Inda Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELISABET IDIS alias ECA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa ELISABET IDIS alias ECA pada hari Kamis tanggal 02 bulan Mei tahun 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 29 bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor PT. Multi Niaga Jaya Abadi, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 02 bulan Mei tahun 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 29 Juli 2024, Terdakwa ELISABET IDIS alias ECA selaku Sales pada PT. Multi Niaga Jaya Abadi, Terdakwa memiliki akses untuk memesan barang/produk milik perusahaan atas nama outlet/toko yang menjadi pelanggannya, selanjutnya barang tersebut dikeluarkan oleh Bagian Gudang berdasarkan nota pesanan yang diterbitkan oleh Bagian Administrasi berdasarkan informasi pesanan yang disampaikan oleh Terdakwa melalui grup percakapan WhatsApp.

 

  • Bahwa PT. Multi Niaga Jaya Abadi merupakan suatu badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan/distribusi barang, yang menjual dan memasarkan produk-produknya kepada outlet atau toko-toko yang tersebar di wilayah Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, baik dengan cara pembayaran tunai maupun dengan cara pembayaran cicilan atau kredit, yang mana kegiatan penawaran, penjualan, dan penagihan pembayaran atas produk tersebut kepada outlet dilaksanakan oleh karyawan perusahaan yang menjabat sebagai Sales, salah satunya adalah Terdakwa.

 

  • Bahwa dengan menyalahgunakan akses tersebut, dalam kurun waktu tanggal 02 Mei 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024, Terdakwa membuat dan menyampaikan pesanan barang/produk kepada Bagian Administrasi PT. Multi Niaga Jaya Abadi dengan mencantumkan nama-nama outlet/toko yang senyatanya tidak pernah melakukan pemesanan dan/atau tidak memiliki toko/outlet sebagaimana dicantumkan (nota fiktif), sebanyak 34 (tiga puluh empat) kali pemesanan, masing-masing sebagai berikut :
  1. Nota atas nama Kios/Toko Dewata Kaper, beralamat di Kaper, Manggarai Barat, Labuan Bajo, tanggal 02 Mei 2024, dengan total belanja sebesar Rp1.628.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
  2. Nota atas nama Kios/Toko Eljn, beralamat di Ruko Pasar Baru, Manggarai Barat, Labuan Bajo, tanggal 16 Mei 2024, dengan total belanja sebesar Rp1.628.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
  3. Nota atas nama Kios/Toko Hoky Kios, beralamat di Kaper, Labuan Bajo, tanggal 16 Mei 2024, dengan total belanja sebesar Rp2.418.000,00 (dua juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);
  4. Nota atas nama Kios/Toko Audi Kios, beralamat di Kaper, Manggarai Barat, Labuan Bajo, tanggal 17 Mei 2024, dengan total belanja sebesar Rp6.045.000,00 (enam juta empat puluh lima ribu rupiah);
  5. Nota atas nama Kios/Toko Dinfit Kios, beralamat di Waenahi, Labuan Bajo, tanggal 22 Mei 2024, dengan total belanja sebesar Rp2.442.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah);
  6. Nota atas nama Kios/Toko Atrid Kios, beralamat di Lancang, Labuan Bajo, tanggal 28 Mei 2024, dengan total belanja sebesar Rp2.226.200,00 (dua juta dua ratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah);
  7. Nota atas nama Kios/Toko Manik Kios, beralamat di depan Dinas PPO, Jl. Sernaru, Labuan Bajo, tanggal 30 Mei 2024, dengan total belanja sebesar Rp2.418.000,00 (dua juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);
  8. Nota atas nama Kios/Toko Aurah Kios, beralamat di Waekasambi, Manggarai Barat, Labuan Bajo, tanggal 31 Mei 2024, dengan total belanja sebesar Rp1.731.200,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah);
  9. Nota atas nama Kios/Toko Depot Solo, beralamat di Kampung Tengah, Jl. Soekarno Hatta, Labuan Bajo, tanggal 31 Mei 2024, dengan total belanja sebesar Rp3.125.250,00 (tiga juta seratus dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah);
  10. Nota atas nama Kios/Toko Rajawali Kios, beralamat di Tikungan Pelni, Labuan Bajo, tanggal 04 Juni 2024, dengan total belanja sebesar Rp1.041.750,00 (satu juta empat puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
  11. Nota atas nama Kios/Toko Melki Kios, beralamat di Bandara sebelum RM. Bangkalan, Labuan Bajo, tanggal 05 Juni 2024, dengan total belanja sebesar Rp2.035.000,00 (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah);
  12. Nota atas nama Kios/Toko Ekal Kios, beralamat di Kaper (depan Ebenhaezer), Labuan Bajo, tanggal 05 Juni 2024, dengan total belanja sebesar Rp2.035.000,00 (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah);
  13. Nota atas nama Kios/Toko Minang Flores, beralamat di Lampu Merah Bandara, Labuan Bajo, tanggal 10 Juni 2024, dengan total belanja sebesar Rp1.834.720,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
  14. Nota atas nama Kios/Toko Fadila Kios, beralamat di Waekasambi (depan pasar), Labuan Bajo, tanggal 18 Juni 2024, dengan total belanja sebesar Rp5.037.360,00 (lima juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
  15. Nota atas nama Kios/Toko Safio Kios, beralamat di Waekasambi (Om Aven), Manggarai Barat, Labuan Bajo, tanggal 22 Juni 2024, dengan total belanja sebesar Rp4.591.013,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh satu ribu tiga belas rupiah);
  16. Nota atas nama Kios/Toko Warkop Konstan, beralamat di Wae Mata, Labuan Bajo, tanggal 25 Juni 2024, dengan total belanja sebesar Rp416.700,00 (empat ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah);
  17. Nota atas nama Kios/Toko Avivah Kios, beralamat di Wae Kasambi, Labuan Bajo, tanggal 26 Juni 2024, dengan total belanja sebesar Rp2.035.000,00 (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah);
  18. Nota atas nama Kios/Toko Nera Kios, beralamat di depan Parlezo, Labuan Bajo, tanggal 26 Juni 2024, dengan total belanja sebesar Rp522.455,00 (lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
  19. Nota atas nama Kios/Toko Nera Kios, beralamat di depan Parlezo, Labuan Bajo, tanggal 29 Juni 2024, dengan total belanja sebesar Rp2.418.000,00 (dua juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);
  20. Nota atas nama Kios/Toko Kantin Dirga, beralamat di depan Binongko, Labuan Bajo, tanggal 04 Juli 2024, dengan total belanja sebesar Rp1.679.120,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah);
  21. Nota atas nama Kios/Toko Dimas Kios, beralamat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, tanggal 04 Juli 2024, dengan total belanja sebesar Rp674.945,00 (enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah);
  22. Nota atas nama Kios/Toko Opa Kios, beralamat di Wae Nahi, Manggarai Barat, Labuan Bajo, tanggal 08 Juli 2024, dengan total belanja sebesar Rp2.821.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
  23. Nota atas nama Kios/Toko Yuni Kios, beralamat di Golokoe, Labuan Bajo, tanggal 08 Juli 2024, dengan total belanja sebesar Rp1.337.399,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
  24. Nota atas nama Kios/Toko Prima Lampu Merah, beralamat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, tanggal 10 Juli 2024, dengan total belanja sebesar Rp446.696,00 (empat ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
  25. Nota atas nama Kios/Toko Stela Kaper, beralamat di Kaper, Labuan Bajo, tanggal 10 Juli 2024, dengan total belanja sebesar Rp2.861.999,00 (dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
  26. Nota atas nama Kios/Toko Makmur Abadi, beralamat di Wae Nahi, Labuan Bajo, tanggal 10 Juli 2024, dengan total belanja sebesar Rp849.464,00 (delapan ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);
  27. Nota atas nama Kios/Toko Sera Aulia, beralamat di Gorontalo, depan Hotel New Bajo Pede, Labuan Bajo, tanggal 13 Juli 2024, dengan total belanja sebesar Rp2.409.999,00 (dua juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
  28. Nota atas nama Kios/Toko Cana Kios, beralamat di Sernaru, Manggarai Barat, Labuan Bajo, tanggal 15 Juli 2024, dengan total belanja sebesar Rp2.125.000,00 (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
  29. Nota atas nama Kios/Toko Kios Bles, beralamat di Cowang Dereng, Manggarai Barat, Labuan Bajo, tanggal 17 Juli 2024, dengan total belanja sebesar Rp4.030.000,00 (empat juta tiga puluh ribu rupiah);
  30. Nota atas nama Kios/Toko Forlan Kios, beralamat di Golokoe, Labuan Bajo, tanggal 17 Juli 2024, dengan total belanja sebesar Rp4.030.000,00 (empat juta tiga puluh ribu rupiah);
  31. Nota atas nama Kios/Toko Dias Kios, beralamat di Kampung Ujung, Labuan Bajo, tanggal 19 Juli 2024, dengan total belanja sebesar Rp4.278.799,00 (empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
  32. Nota atas nama Kios/Toko Alika Warung, beralamat di Waemata, Labuan Bajo, tanggal 25 Juli 2024, dengan total belanja sebesar Rp1.058.240,00 (satu juta lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah);
  33. Nota atas nama Kios/Toko Aisyah Kios, beralamat di Kampung Tengah, Jl. Soekarno Hatta, Labuan Bajo, tanggal 25 Juli 2024, dengan total belanja sebesar Rp736.729,00 (tujuh ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah);
  34. Nota atas nama Kios/Toko Pak Kumis Warung, beralamat di Bandara Komodo, Labuan Bajo, tanggal 29 Juli 2024, dengan total belanja sebesar Rp1.917.141,00 (satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu seratus empat puluh satu rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa membuat 34 (tiga puluh empat) Nota fiktif dengan cara Terdakwa mengambil dan mengisi sendiri formulir nota pemesanan/nota belanja milik PT. Multi Niaga Jaya Abadi, kemudian Terdakwa menuliskan sendiri nama-nama outlet atau toko pada nota tersebut seolah-olah outlet yang bersangkutan telah melakukan pemesanan barang, padahal Terdakwa mengetahui bahwa outlet-outlet yang namanya dicantumkan tersebut pada kenyataannya tidak pernah memesan barang kepada PT. Multi Niaga Jaya Abadi, dan sebagian di antaranya bahkan tidak memiliki atau tidak terdapat toko/outlet sebagaimana yang tercantum dalam nota. Nota-nota tersebut dibuat dan diisi sendiri oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pihak outlet yang namanya dicantumkan di dalamnya, sehingga seluruh nota tersebut tidak didasarkan pada transaksi pemesanan yang sesungguhnya terjadi.

 

  • Bahwa selanjutnya, nota-nota fiktif yang telah dibuat dan diisi sendiri oleh Terdakwa tersebut kemudian diserahkan oleh Terdakwa kepada pihak administrasi/gudang PT. Multi Niaga Jaya Abadi sebagai dasar untuk mengeluarkan barang, seolah-olah nota tersebut merupakan pesanan yang sah dari outlet yang bersangkutan dengan menggunakan nota-nota fiktif tersebut, barang milik PT. Multi Niaga Jaya Abadi dikeluarkan oleh perusahaan dan diserahkan kepada Terdakwa untuk dikirimkan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Terdakwa sendiri, padahal Terdakwa mengetahui bahwa outlet tujuan pengiriman sebagaimana tercantum dalam nota tersebut tidak pernah melakukan pemesanan.

 

  • Bahwa selanjutnya barang/produk yang diperoleh Terdakwa dengan cara tersebut dijual kembali oleh Terdakwa kepada pihak-pihak lain yang tidak terdaftar sebagai outlet resmi PT. Multi Niaga Jaya Abadi, sedangkan uang hasil penjualannya tidak diserahkan/disetorkan oleh Terdakwa kepada PT. Multi Niaga Jaya Abadi, melainkan digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh PT. Multi Niaga Jaya Abadi pada bulan Juli 2024, setelah dilakukan pengecekan ke outlet/toko-toko yang tercantum dalam nota-nota yang bersangkutan karena pembayarannya telah melewati jatuh tempo, yang mana pihak PT. Multi Niaga Jaya Abadi tidak menemukan keberadaan 34 (tiga puluh empat) Kios/toko.

 

  • Bahwa akibat rangkaian perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua  PT. Multi Niaga Jaya Abadi menderita kerugian materiil seluruhnya sebesar Rp85.103.360,00 (delapan puluh lima juta seratus tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa ELISABET IDIS alias ECA pada hari Kamis tanggal 02 bulan Mei tahun 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 29 Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kantor PT. Multi Niaga Jaya Abadi, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, melainkan penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang.” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 02 bulan Mei tahun 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 29 bulan Juli tahun 2024, Terdakwa ELISABET IDIS alias ECA selaku Sales pada PT. Multi Niaga Jaya Abadi, Terdakwa memiliki akses untuk memesan barang/produk milik perusahaan atas nama outlet/toko yang menjadi pelanggannya, selanjutnya barang tersebut dikeluarkan oleh Bagian Gudang berdasarkan nota pesanan yang diterbitkan oleh Bagian Administrasi berdasarkan informasi pesanan yang disampaikan oleh Terdakwa melalui grup percakapan WhatsApp.

 

  • Bahwa PT. Multi Niaga Jaya Abadi merupakan suatu badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan/distribusi barang, yang menjual dan memasarkan produk-produknya kepada outlet atau toko-toko yang tersebar di wilayah Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, baik dengan cara pembayaran tunai maupun dengan cara pembayaran cicilan atau kredit, yang mana kegiatan penawaran, penjualan, dan penagihan pembayaran atas produk tersebut kepada outlet dilaksanakan oleh karyawan perusahaan yang menjabat sebagai Sales, salah satunya adalah Terdakwa.

 

  • Bahwa dalam kurun waktu tanggal 02 Mei 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024, terdapat 3 (tiga) outlet/toko yang senyatanya ada dan benar memesan barang/produk milik PT. Multi Niaga Jaya Abadi, yang pembayarannya telah diterima secara tunai oleh Terdakwa, namun tidak diserahkan/disetorkan oleh Terdakwa kepada PT. Multi Niaga Jaya Abadi, yaitu sebagai berikut:
  1. Nota atas nama Kios/Toko Kios Lengkap, beralamat di Waemata, Labuan Bajo, tanggal 11 Juni 2024, dengan total belanja sebesar Rp4.994.000,00, (empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yang mana uang pembayarannya diterima secara tunai oleh Terdakwa dari pemilik kios/toko atas nama saksi BENEDIKTUS HARISMAN AMBOT, di Wae Mata, RT/RW 010/005, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, namun tidak diserahkan/disetorkan oleh Terdakwa kepada PT. Multi Niaga Jaya Abadi;
  2. Nota atas nama Kios/Toko One Star, beralamat di Sernaru, Labuan Bajo, tanggal 02 Juli 2024, dengan total belanja sebesar Rp2.400.999,00, (dua juta empat ratus sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang mana uang pembayarannya diterima secara tunai oleh Terdakwa dari pemilik kios/toko atas nama saksi THEOFILUS WASALI ADVEN, di Sernaru, RT/RW 004/001, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, namun tidak diserahkan/disetorkan oleh Terdakwa kepada PT. Multi Niaga Jaya Abadi;
  3. Nota atas nama Kios/Toko Satya Jaya, beralamat di Waekasambi, Labuan Bajo, tanggal 09 Juli 2024, dengan total belanja sebesar Rp814.000,00, (delapan ratus empat belas ribu rupiah) yang mana uang pembayarannya diterima secara tunai oleh Terdakwa dari pemilik kios/toko atas nama saksi HIRONIMUS FERNANDO JEHUBU, di Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, namun tidak diserahkan/disetorkan oleh Terdakwa kepada PT. Multi Niaga Jaya Abadi;

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan terhadap uang hasil penjualan barang milik PT. Multi Niaga Jaya Abadi yang berasal dari 3 (tiga) toko/outlet yang benar-benar ada dan melakukan pembelian barang kepada Terdakwa. Dalam kedudukannya sebagai Sales, Terdakwa mempunyai tugas menawarkan dan menjual produk milik PT. Multi Niaga Jaya Abadi kepada toko-toko serta melakukan penagihan dan menerima pembayaran atas barang yang telah diserahkan, sehingga uang hasil penjualan tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa karena hubungan pekerjaannya dan seharusnya diserahkan kepada PT. Multi Niaga Jaya Abadi melalui administrasi perusahaan.

 

  • Bahwa selanjutnya setelah ketiga toko tersebut melakukan pembelian dan membayar lunas barang yang telah diterima kepada Terdakwa, Terdakwa justru menguasai dan tidak menyerahkan uang hasil pembayaran tersebut kepada PT. Multi Niaga Jaya Abadi, melainkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pihak perusahaan.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap toko-toko yang tercantum dalam nota karena pembayaran telah melewati jatuh tempo, dan berdasarkan hasil pengecekan diketahui bahwa pembayaran telah dilakukan kepada Terdakwa. Ketika dikonfirmasi oleh pihak perusahaan, Terdakwa mengakui telah menerima pembayaran dari toko-toko tersebut, namun tidak menyetorkannya kepada perusahaan.

 

  • Bahwa uang hasil pembayaran dari ketiga toko tersebut yang semula berada dalam penguasaan Terdakwa secara sah karena kedudukannya sebagai Sales, kemudian dengan sengaja dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta tidak diserahkan kepada PT. Multi Niaga Jaya Abadi selaku pemilik uang tersebut.

 

  • Bahwa selain itu, uang hasil penjualan kembali barang/produk yang diperoleh Terdakwa melalui 34 (tiga puluh empat) nota pemesanan fiktif sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu di atas, oleh Terdakwa turut dikuasai dan tidak diserahkan/disetorkan kepada PT. Multi Niaga Jaya Abadi, melainkan digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan Direktur PT. Multi Niaga Jaya Abadi.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak berhak untuk memiliki dan/atau menggunakan uang milik PT. Multi Niaga Jaya Abadi tersebut karena sepenuhnya merupakan milik PT. Multi Niaga Jaya Abadi, dan Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada Direktur PT. Multi Niaga Jaya Abadi untuk menggunakan uang tersebut.

 

  • Bahwa akibat rangkaian perbuatan Terdakwa dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua  PT. Multi Niaga Jaya Abadi menderita kerugian materiil seluruhnya sebesar Rp85.103.360,00 (delapan puluh lima juta seratus tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya