| Petitum |
I. Dalam Provisi
Memerintahkan kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat V serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menghentikan sementara pembangunan jalan nasional yang melintasi tanah milik Penggugat pada tanah obyek sengketa bidang 1 dan bidang 2 di Dongalan/Dongkalang dan Kampung Pontianak-Desa Batu Tiga-Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, sampai dengan adanya putusan yang final dan mengikat (incrahct).----------------
II. Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.-------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa:
- Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00413 tahun 2015 yang terletak di Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan Aco Abdullah dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2015 ------------------------------------------------------------------
- Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00393 yang terletak di Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan Abdul Wahit dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 22 September 2015 ----------------
- Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00394 tahun 2014, yang terletak di Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan Hataming dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 22 September 2015. ------------------------------------------------------------------------------
- Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 346 tahun 2013, yang terletak di Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan Kasamung dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 13 Mei 2014;---
- Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 344 tahun 2013, yang terletak di Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan Nasarudin dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 13 Mei 2014;---
- Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 340 tahun 2013, yang terletak di Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat melalui jual beli dengan Basir dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 13 Mei 2014.------------------------------------------------------------------------------------------------
- Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 341 tahun 2013, yang terletak di Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat, diperoleh Penggugat melalui jual beli dengan Aco Hole dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 24 April 2014.---------------
- Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 345 tahun 2013, yang terletak di Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan Hj. Husniati dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 24 April 2014.--
- Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 348 tahun 2013, yang terletak di Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan Aco Abdullah dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 13 Mei 2014.---
- Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 349 tahun 2013, yang terletak di Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, anatara Penggugat dengan Endang Sri Rahayu dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 24 April 2014.------------------------------------------------------------------------------------------
- Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 350 tahun 2013, yang terletak di Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan Sri Samsidar dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 24 April 2014.--
- Jual beli satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 351 tahun 2013, yang terletak di Dongalan/Dongkalang, Desa Batu Tiga Kecamatan Boleng-Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur, antara Penggugat dengan Hadijah dihadapan PPAT Lalu Muhamad Supriandi, S.H., M.Kn pada tanggal 24 April 2014 ---------------
Adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat.------------------------------------------ |