| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 38/Pid.B/2014/PN Lbj | Putu Iskadi Kekeran, SH | SOFYAN alias JIDAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pid.B/2014/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Kesatu Primair: --------- Bahwa Ia Terdakwa SOFYAN alias JIDAN, pada hari Jumat, Tanggal 14 Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada Bulan, Tanggal dan Tahun itu sekira Jam 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu itu bertempat di Kapal Moana yang berlabuh di Perairan Pulau Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Jumat, Tanggal 14 Maret 2014 sekira Jam 07.00 Wita bertempat di warung milik saudara GEDE di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kaupaten Manggarai Barat saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk melakukan pembelian bahan bakar Minyak jenis solar untuk keperluan bahan bakar Kapal Moana yang bergerak di bidang Pariwisata dengan berkata ? tolong beli solar untuk saya sebanyak 1 (satu) ton? kemudian dijawab oleh terdakwa ? iya ?. - Bahwa kemudian terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar di SPBU Wardun Pasar Baru dan pada waktu itu terdakwa membawa jerigen sebanyak 5 (lima) buah dengan ukuran jerigen 20 (dua puluh) liter yang mana ke 5 (lima) buah jerigen tersebut terdakwa muat dengan menggunakan sepeda motor karisma warna hitam milik terdakwa kemudian setelah sampai di SPBU Wardun Pasar Baru, selanjutnya petugas SPBU Wardun Pasar Baru yaitu saksi ROSI DALIMA TRIBUANA mengisi semua jerigen-jerigen yang terdakwa bawa tersebut dengan Bahan Bakar Minyak jenis solar dan setelah semua jerigen-jerigen terisi solar kemudian terdakwa menaikkan jerigen-jerigen tersebut keatas motor terdakwa kemudian terdakwa membawa jerigen-jerigen yang berisi solar tersebut menuju ke samping kanan Tempat Penjualan Ikan (TPI) yaitu di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kemudian setelah sampai di Tempat Penjualan Ikan (TPI) terdakwa menurunkan dan meletakkan jerigen-jerigen yang sudah berisi solar tersebut dan terdakwa langsung menelepon saksi MUHAMAD RUSLI alias PAK DAENG yang mengemudikan Speat Boat untuk mengambil jerigen-jerigen yang berisi solar tersebut untuk diangkut menuju Kapal Moana untuk dipergunakan sebagai bahan bakar Kapal Moana. - Bahwa pada waktu itu terdakwa melakukan pembelian dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dari SPBU Wardun Pasar Baru sebanyak 6 (enam) kali dengan jumlah 600 (enam ratus) liter sedangkan jerigennya sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen dengan ukuran 20 (dua puluh) liter dan sesuai permintaan dari saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) sebelumnya kepada terdakwa untuk dapat menyediakan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1 (satu) ton tersebut, terdakwa sudah terlebih dahulu berhasil mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebanyak 400 (empat ratus) litter dengan jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 20 jerigen ke TPI dan sudah diambil dan dituangkan dalam Kapal Moana. - Bahwa untuk Pembelian Bahan Bakar Jenis Solar sebanyak 600 (enam ratus) liter dengan harga per liternya Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) tersebut terdakwa membayar ke SPBU Wardun Pasar Baru sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa menjual kembali kepada saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk bahan bakar Kapal Moana sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan harga per liternya Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) sehingga terdakwa untuk 600 (enam ratus) liter solar yang terdakwa angkut tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) - Bahwa kemudian Pada hari Jumat, Tanggal 14 Maret 2014 sekira Jam 13.00 Wita, saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN melihat ada speat boat yang mendekati Kapal Moana dan saat itu juga saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN dengan menggunakan perahu motor mendekati Kapal Moana dan menemukan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak 30 (tiga puluh) jeregen berukuran 20 (dua puluh) liter di dalam speat boat yang sementara sedang bersandar di Kapal Moana dimana 2 (dua) Anak Buah Kapal Moana yaitu saksi MAHFUD alias APUL dan saksi ROMI sedang bersiap-siap untuk memindahkan atau menuangkan Bahan Bakar Minyak jenis solar dari dalam Jerigen-jerigen tersebut kedalam tangki Kapal Moana dan saat itu saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN langsung naik kedalam Kapal Moana dan bertemu dengan Kapten Kapal Moana yaitu saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) dan menanyakan surat ijin dari saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) tentang pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar yang dimuat dengan menggunakan speat boat tersebut dan saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Pembelian Bahan Bakar Jenis Solar tersebut kemudian saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN menanyakan kepada saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) siapa yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis solar tersebut dan dikatakan bahwa yang melakukan pembelian adalah terdakwa, kemudian saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa beserta barang bukti jerigen-jerigen yang berisi solar tersebut dibawa ke Kepolisian Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa yang mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar dari SPBU wardun di Pasar Baru menuju ke Tempat Penjualan Ikan (TPI) di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut tidak sesuai dengan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Nelayan Nomor :DPE 540/BBM/241/III/2014 Tanggal 11 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Manggarai Barat, Drs Yohanes Karjon yang terdakwa miliki yaitu dimana Rekomendasi yang terdakwa miliki tersebut diperuntukkan bagi nelayan guna pembelian/pengambilan solar di SPDN Yasa Mina dan pembelian/Pengambilan bensin di SPBU. ----------Perbuatan terdakwa SOFYAN alias JIDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------
Subsidiair:
--------- Bahwa Ia Terdakwa SOFYAN alias JIDAN, pada hari Jumat, Tanggal 14 Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada bulan, tanggal dan tahun itu sekira Jam 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu itu bertempat di Kapal Moana yang berlabuh di Perairan Pulau Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, tanpa izin usaha penyimpanan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------ - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Jumat, Tanggal 14 Maret 2014 sekira Jam 07.00 Wita bertempat di warung milik saudara GEDE di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kaupaten Manggarai Barat saksi ARWAN ARIEF (terdakwa berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk melakukan pembelian bahan bakar jenis solar untuk keperluan bahan bakar Kapal Moana yang bergerak di bidang Pariwisata dengan berkata ? tolong beli solar untuk saya sebanyak 1 (satu) ton? kemudian dijawab oleh terdakwa ? iya ?. - Bahwa kemudian terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar di SPBU Wardun Pasar Baru dan pada waktu itu terdakwa membawa jerigen sebanyak 5 (lima) buah dengan ukuran jerigen 20 (dua puluh) liter yang mana ke 5 (lima) buah jerigen tersebut terdakwa muat dengan menggunakan sepeda motor karisma warna hitam milik terdakwa kemudian setelah sampai di SPBU Wardun Pasar Baru, selanjutnya petugas SPBU Wardun Pasar Baru yaitu saksi ROSI DALIMA TRIBUANA mengisi semua jerigen-jerigen yang terdakwa bawa tersebut dengan Bahan Bakar Minyak jenis solar dan setelah semua jerigen-jerigen terisi solar kemudian terdakwa menaikkan jerigen-jerigen tersebut keatas motor terdakwa kemudian terdakwa membawa jerigen-jerigen yang berisi solar tersebut menuju ke samping kanan Tempat Penjualan Ikan (TPI) yaitu di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kemudian setelah sampai di Tempat Penjualan Ikan (TPI) terdakwa menurunkan dan meletakkan jerigen-jerigen yang sudah berisi solar tersebut dan terdakwa langsung menelepon saksi MUHAMAD RUSLI alias PAK DAENG yang mengemudikan Speat Boat untuk mengambil jerigen-jerigen yang berisi solar tersebut untuk diangkut menuju Kapal Moana untuk dipergunakan sebagai bahan bakar Kapal Moana. - Bahwa pada waktu itu terdakwa melakukan pembelian dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dari SPBU Wardun Pasar Baru sebanyak 6 (enam) kali dengan jumlah 600 (enam ratus) liter sedangkan jerigennya sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen dengan ukuran 20 (dua puluh) liter dan sesuai permintaan dari saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) sebelumnya kepada terdakwa untuk dapat menyediakan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1 (satu) ton tersebut, terdakwa sudah terlebih dahulu berhasil mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebanyak 400 (empat ratus) litter dengan jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 20 jerigen ke TPI dan sudah diambil dan dituangkan dalam Kapal Moana. - Bahwa untuk Pembelian Bahan Bakar Jenis Solar sebanyak 600 (enam ratus) liter dengan harga per liternya Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) tersebut terdakwa membayar ke SPBU Wardun Pasar Baru sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa menjual kembali kepada saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk bahan bakar Kapal Moana sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan harga per liternya Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) sehingga terdakwa untuk 600 (enam ratus) liter solar yang terdakwa angkut tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) - Bahwa kemudian Pada hari Jumat, Tanggal 14 Maret 2014 sekira Jam 13.00 Wita, saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN melihat ada speat boat yang mendekati Kapal Moana dan saat itu juga saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN dengan menggunakan perahu motor mendekati Kapal Moana tersebut dan menemukan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak 30 (tiga puluh) jeregen berukuran 20 (dua puluh) liter di dalam speat boat yang sementara sedang bersandar di Kapal Moana dimana 2 (dua) Anak Buah Kapal Moana yaitu saksi MAHFUD alias APUL dan saksi ROMI sedang bersiap-siap untuk memindahkan atau menuangkan Bahan Bakar Minyak jenis solar dari dalam Jerigen-jerigen tersebut kedalam tangki Kapal Moana sehingga saat itu saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN langsung naik kedalam Kapal Moana dan bertemu dengan Kapten Kapal Moana yaitu saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) dan menanyakan surat ijin dari saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) tentang pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar yang dimuat dengan menggunakan speat boat tersebut dan saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Pembelian Bahan Bakar Jenis Solar tersebut kemudian saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN menanyakan kepada saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) siapa yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis solar tersebut dan dikatakan bahwa yang melakukan pembelian adalah terdakwa, kemudian saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa beserta barang bukti jerigen-jerigen yang berisi solar tersebut dibawa ke Kepolisian Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa yang mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar dari SPBU wardun di Pasar Baru menuju ke Tempat Penjualan Ikan (TPI) di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut tidak sesuai dengan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Nelayan Nomor :DPE 540/BBM/241/III/2014 Tanggal 11 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Manggarai Barat, Drs Yohanes Karjon yang terdakwa miliki yaitu dimana Rekomendasi yang terdakwa miliki tersebut diperuntukkan bagi nelayan guna pembelian/pengambilan solar di SPDN Yasa Mina dan pembelian/Pengambilan bensin di SPBU. --------Perbuatan terdakwa SOFYAN alias JIDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 53 Huruf c UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-----------------------------------------------------------------
----------------------------------------Atau---------------------------------------------
Kedua --------- Bahwa Ia Terdakwa SOFYAN alias JIDAN, pada hari Jumat, Tanggal 14 Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada bulan, tanggal dan tahun itu sekira Jam 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu itu bertempat di Kapal Moana yang berlabuh di Perairan Pulau Bajo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, tanpa izin usaha pengangkutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Jumat, Tanggal 14 Maret 2014 sekira Jam 07.00 Wita bertempat di warung milik saudara GEDE di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kaupaten Manggarai Barat saksi ARWAN ARIEF (terdakwa berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk melakukan pembelian bahan bakar jenis solar untuk keperluan bahan bakar Kapal Moana yang bergerak di bidang Pariwisata dengan berkata ? tolong beli solar untuk saya sebanyak 1 (satu) ton? kemudian dijawab oleh terdakwa ? iya ?. - Bahwa kemudian terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar di SPBU Wardun Pasar Baru dan pada waktu itu terdakwa membawa jerigen sebanyak 5 (lima) buah dengan ukuran jerigen 20 (dua puluh) liter yang mana ke 5 (lima) buah jerigen tersebut terdakwa muat dengan menggunakan sepeda motor karisma warna hitam milik terdakwa kemudian setelah sampai di SPBU Wardun Pasar Baru, selanjutnya petugas SPBU Wardun Pasar Baru yaitu saksi ROSI DALIMA TRIBUANA mengisi semua jerigen-jerigen yang terdakwa bawa tersebut dengan Bahan Bakar Minyak jenis solar dan setelah semua jerigen-jerigen terisi solar kemudian terdakwa menaikkan jerigen-jerigen tersebut keatas motor terdakwa kemudian terdakwa membawa jerigen-jerigen yang berisi solar tersebut menuju ke samping kanan Tempat Penjualan Ikan (TPI) yaitu di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kemudian setelah sampai di Tempat Penjualan Ikan (TPI) terdakwa menurunkan dan meletakkan jerigen-jerigen yang sudah berisi solar tersebut dan terdakwa langsung menelepon saksi MUHAMAD RUSLI alias PAK DAENG yang mengemudikan Speat Boat untuk mengambil jerigen-jerigen yang berisi solar tersebut untuk diangkut menuju Kapal Moana untuk dipergunakan sebagai bahan bakar Kapal Moana. - Bahwa pada waktu itu terdakwa melakukan pembelian dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dari SPBU Wardun Pasar Baru sebanyak 6 (enam) kali dengan jumlah 600 (enam ratus) liter sedangkan jerigennya sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen dengan ukuran 20 (dua puluh) liter dan sesuai permintaan dari saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) sebelumnya kepada terdakwa untuk dapat menyediakan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1 (satu) ton tersebut, terdakwa sudah terlebih dahulu berhasil mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebanyak 400 (empat ratus) litter dengan jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 20 jerigen ke TPI dan sudah diambil dan dituangkan dalam Kapal Moana. - Bahwa untuk Pembelian Bahan Bakar Jenis Solar sebanyak 600 (enam ratus) liter dengan harga per liternya Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) tersebut terdakwa membayar ke SPBU Wardun Pasar Baru sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa menjual kembali kepada saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk bahan bakar Kapal Moana sebesar Rp.3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan harga per liternya Rp.6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) sehingga terdakwa untuk 600 (enam ratus) liter solar yang terdakwa angkut tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) - Bahwa kemudian Pada hari Jumat, Tanggal 14 Maret 2014 sekira Jam 13.00 Wita, saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN melihat ada speat boat yang mendekati Kapal Moana dan saat itu juga saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN dengan menggunakan perahu motor mendekati Kapal Moana tersebut dan menemukan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak 30 (tiga puluh) jeregen berukuran 20 (dua puluh) liter di dalam speat boat yang sementara sedang bersandar di Kapal Moana dimana 2 (dua) Anak Buah Kapal Moana yaitu saksi MAHFUD alias APUL dan saksi ROMI sedang bersiap-siap untuk memindahkan atau menuangkan Bahan Bakar Minyak jenis solar dari dalam Jerigen-jerigen tersebut kedalam tangki Kapal Moana sehingga saat itu saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN langsung naik kedalam Kapal Moana dan bertemu dengan Kapten Kapal Moana yaitu saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) dan menanyakan surat ijin dari saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) tentang pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar yang dimuat dengan menggunakan speat boat tersebut dan saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Pembelian Bahan Bakar Jenis Solar tersebut kemudian saksi KOMANG RADITYA LESMANA KARMA dan saksi I GEDE AGUS ARIAWAN menanyakan kepada saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) siapa yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis solar tersebut dan dikatakan bahwa yang melakukan pembelian adalah terdakwa, kemudian saksi ARWAN ARIEF (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa beserta barang bukti jerigen-jerigen yang berisi solar tersebut dibawa ke Kepolisian Manggarai Barat untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa yang mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar dari SPBU wardun di Pasar Baru menuju ke Tempat Penjualan Ikan (TPI) di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut tanpa izin dan tidak sesuai dengan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Nelayan Nomor :DPE 540/BBM/241/III/2014 Tanggal 11 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Manggarai Barat, Drs Yohanes Karjon yang terdakwa miliki yaitu dimana Rekomendasi yang terdakwa miliki tersebut diperuntukkan bagi nelayan guna pembelian/pengambilan solar di SPDN Yasa Mina dan pembelian/Pengambilan bensin di SPBU. ----------Perbuatan terdakwa SOFYAN alias JIDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 53 Huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
