| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2014/PN Lbj | 1.KAHARUDIN H. SIGA 2.Hj. HARMIYAH H. SIGA 3.Hj. KALSUM H. SIGA 4.SITI AMINAH H. KAMARUDIN H. SIGA 5.HASANUDIN H. KAMARUDIN H. SIGA 6.FARIDAH H. KAMARUDIN H. SIGA 7.SUAEBA H. KAMARUDIN H. SIGA 8.Hj. SAIDA H. KAMARUDIN H. SIGA 9.H. NUR AMIN H. KAMARUDIN H. SIGA 10.NUR AISYAH H. KAMARUDIN H. SIGA 11.SALMA H. IDRUS H. SIGA 12.ISHABUDDIN H. IDRUS H. SIGA 13.SAHABUDDIN H. IDRUS H. SIGA 14.SABIHA H. IDRUS H. SIGA 15.KUDUSIA H. IDRUS H. SIGA 16.ARFA SAFARUDIN H. SIGA 17.SYAHRUDIN SAFARUDIN H. SIGA 18.SUPARDI SAFARUDIN H. SIGA 19.SUHARNI SAFARUDIN H. SIGA |
1.SITI 2.H. ZAINAL ARIFIN 3.LUKMAN H. ZAINAL ARIFIN 4.JALIL 5.MAKADURA ULUMANDO 6.PEMERINTAH R.I. Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN dulu KABUPATEN MANGGARAI sekarang KABUPATEN MANGGARAI BARAT 7.SINDRA SAFARUDIN H. SIGA 8.AMIN RAIS SAFARUDIN H. SIGA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2014 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2014/PN Lbj | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 14 Agu. 2014 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan hukum bahwa 2 (dua) petak tanah pekarangan yang terletak di Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas masing-masing adalah sebagai berikut : - 1 (satu) petak tanah pekarangan seluas 200 m2 yang diatasnya bangunan rumah semi permanen yang terletak di Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas adalah sebagai berikut : -- Utara : tanah obyek sengketa II ; -- Timur : tanah YAHYA ; -- Selatan : tanah ABUBAKAR akan tetapi dikuasai oleh ZAIRA ; -- Barat : Jalan Raya ; selanjutnya disebut sebagai "Tanah Pekarangan dan Rumah Semi Permanen Obyek Sengketa I" - 1 (satu) petak tanah pekarangan seluas 200 m2 yang diatasnya bangunan rumah semi permanen yang terletak di Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas adalah sebagai berikut : -- Utara : tanah EDARUDIN akan tetapi dikuasai oleh MAS SUGIANTORO/ Mas JEK ; -- Timur : tanah YAHYA ; -- Selatan : tanah obyek sengketa I ; -- Barat : Jalan Raya ; selanjutnya disebut sebagai "Tanah Pekarangan Obyek Sengketa II" Bahwa tanah pekarangan dan rumah obyek sengketa I dan tanah pekarangan obyek sengketa II adalah sah milik Para Penggugat yang diperolehnya dari hasil peninggalan atau warisan dari ayahnya yang bernama H. SIGA pada tahun 1966 dan ibunya yang bernama Hj. DALIMAH pada tahun 1955 yang belum dibagi waris oleh Para Penggugat ; 3. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dari ayahnya yang bernama H. SIGA dan ibunya yang bernama Hj. DALIMAH yang berhak atas tanah pekarangan obyek sengketa I dan II ; 4. Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat I, II dan III yang menguasai dan menempati tanah obyek sengketa I dan II, lalu sebagian tanah obyek sengketa I oleh Tergugat I mengalihkan kepada Tergugat IV dan sebagian tanah obyek sengketa II oleh Tergugat II, III mengalihkan kepada Tergugat V adalah tanpa alasan dan seizin dan sepengetahuan Para Penggugat sebagai yang berhak atas tanah dan rumah obyek sengketa I dan tanah pekarangan obyek sengketa II adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukian oleh Para Tergugat ; 5. Menyatakan hukum bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik No.912 Tahun 1998 atas nama Tergugat II (H. ZAINAL ARIFIN) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ Tergugat VI dulu Kabupaten Manggarai, sekarang Kabupaten Manggarai Barat adalah tanpa meneliti terlebih dahulu pada saat proses penerbitan Sertifikat No. 912 Tahun 1998 atas nama Tergugar II (H. ZAENAL ARIFIN) adalah merupakan kelalaian yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dulu Kabupaten Manggarai, sekarang Kabupaten Manggarai Barat (Tergugat VI), maka penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 912 Tahun 1998 atas nama Tergugat II (H. AINAL ARIFIN) haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah dan rumah obyek sengketa I dan tanah pekarangan obyek sengketa II kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan polisi ; 7. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan dan menyerahkan tanah obyek sengketa I dan II kepada Para Penggugat, maka Para Penggugat telah menimbulkan kerugian yaitu tidak dapat menempati dan menikmati jika disewakan tanah obyek sengketa I dan II tersebut, sebagaimana di dalam posita gugatan Para Penggugat tersebut pada halaman no. 7 poin no. 11 huruf a dan b tersebut diatas, terhitung sejak tahun 1995 sampai dengan adanya putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Jadi, kerugian Para Penggugat dalam setahun adalah sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 1995 sampai dengan adanya putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 1995 sampai dengan adanya putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakkan atas tanah obyek sengketa I dan II oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo ; 10. Menyatakan hukum bahwa untuk menjamin isi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap seluruh harta benda Para Tergugat baik itu barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak serta barang yang akan ada di kemudian haruslah disita semuanya ; 11. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, yang walaupun Para Tergugat menyatakan verzet, banding maupun kasasi ; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan untuk melaksanakan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebagai akibat adanya perkara perdata ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
