Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2014/PN Lbj 1.THERESIA FERNANDEZ
2.FRANS GAMPUR
3.AGUSTINA GAMPUR
4.JOSEFINA G. GAMPUR
5.BERNADETHA YATI
6.STEFANUS FALENTINUS GAMPUR
7.MARIA FELISIANA GAMPUR
1.NADI IBRAHIM
2.ABRAHAM HANTA
3.GALI NASA
4.FRANS LAMAN
5.THOMAS TALUK
6.USMAN LABAN
7.KAREL KAMU
8.HAMSUR
9.ADUN
10.TABUT
11.SAVERIUS SIMEON
12.HAGUL ALOYSIUS
13.BLASIUS AGUNG
14.GERADUS GEGOR
15.PHILIPUS SAMUNA
16.SEPANDI
17.RUSTAM
18.MATIAS PUKUL
19.ALEKS B. SAHADOEN
20.F. X. ERIK SAHADOEN
21.PAULUS BIN
22.TOBIAS MUTIS
23.KANISIUS JOHAN
24.ASRI
25.NAING
26.HENDRA RAHMAT
27.HAJI KADE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2014/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1THERESIA FERNANDEZ
2FRANS GAMPUR
3AGUSTINA GAMPUR
4JOSEFINA G. GAMPUR
5BERNADETHA YATI
6STEFANUS FALENTINUS GAMPUR
7MARIA FELISIANA GAMPUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERLAN YUSRAN, S.H.THERESIA FERNANDEZ
2ERLAN YUSRAN, S.H.FRANS GAMPUR
3ERLAN YUSRAN, S.H.AGUSTINA GAMPUR
4ERLAN YUSRAN, S.H.JOSEFINA G. GAMPUR
5ERLAN YUSRAN, S.H.BERNADETHA YATI
6ERLAN YUSRAN, S.H.STEFANUS FALENTINUS GAMPUR
7ERLAN YUSRAN, S.H.MARIA FELISIANA GAMPUR
8TODING MANGGASA, S.H.THERESIA FERNANDEZ
9TODING MANGGASA, S.H.FRANS GAMPUR
10TODING MANGGASA, S.H.AGUSTINA GAMPUR
11TODING MANGGASA, S.H.JOSEFINA G. GAMPUR
12TODING MANGGASA, S.H.BERNADETHA YATI
13TODING MANGGASA, S.H.STEFANUS FALENTINUS GAMPUR
14TODING MANGGASA, S.H.MARIA FELISIANA GAMPUR
15EDUARDUS W. GUNUNG, S.H.THERESIA FERNANDEZ
16EDUARDUS W. GUNUNG, S.H.FRANS GAMPUR
17EDUARDUS W. GUNUNG, S.H.AGUSTINA GAMPUR
18EDUARDUS W. GUNUNG, S.H.JOSEFINA G. GAMPUR
19EDUARDUS W. GUNUNG, S.H.BERNADETHA YATI
20EDUARDUS W. GUNUNG, S.H.STEFANUS FALENTINUS GAMPUR
21EDUARDUS W. GUNUNG, S.H.MARIA FELISIANA GAMPUR
Tergugat
NoNama
1NADI IBRAHIM
2ABRAHAM HANTA
3GALI NASA
4FRANS LAMAN
5THOMAS TALUK
6USMAN LABAN
7KAREL KAMU
8HAMSUR
9ADUN
10TABUT
11SAVERIUS SIMEON
12HAGUL ALOYSIUS
13BLASIUS AGUNG
14GERADUS GEGOR
15PHILIPUS SAMUNA
16SEPANDI
17RUSTAM
18MATIAS PUKUL
19ALEKS B. SAHADOEN
20F. X. ERIK SAHADOEN
21PAULUS BIN
22TOBIAS MUTIS
23KANISIUS JOHAN
24ASRI
25NAING
26HENDRA RAHMAT
27HAJI KADE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah sah dan berharga ;

3. Menyatakan menurut hukum didudukkannya mereka yang disebut namanya di atas sebagai Para Tergugat adalah sah dan berdasakan hukum ;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat beserta MAKSIMUS GAMPUR (sudah meninggal dunia) dan YOHANIS GAMPUR (sudah meninggal dunia) dan FELICIANUS GAMPUR adalah isteri dan anak-anak sah dari almarhum Bapak GABRIEL GAMPUR ;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat beserta MAKSIMUS GAMPUR (sudah meninggal dunia) dan YOHANIS GAMPUR (sudah meninggal dunia) dan FELICIANUS GAMPUR adalah ahli waris dari almarhum Bapak GABRIEL GAMPUR ;

6. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah milik almarhum Bapak GABRIEL GAMPUR yang diperoleh berdasarkan kapuk manuk lele tuak dan dikuatkan berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua Persekutuan Adat di bekas Hamente Nggorang tanggal 22 Desember 1987 ;

7. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat dengan cara apapun adalah tidak berdasarkan hukum atau melawan hukum ;

8. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar seluruh bangunan rumah atau pondok atau apa saja yang berada di atasnya dan menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan kosong kalau perlu dengan bantuan alat negara atau polisi ;

9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian moril dan metriil yang diderita Para Penggugat sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap dengan rincian :

a. kerugian moril karena Para Penggugat mengurus persoalan ini sampai sekarang kurang lebih (2005-2014)menghabiskan waktu, pikiran, tenaga dan perasaan yang sejatinya tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, tetapi jika dinilai setara dengan nilai uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;

b. kerugian materiil sebagai akibat tanah obyek sengketa tidak bisa dikelola sebagai kebun jagung, padi dan ubi, terhitung sejak 2005 sampai dengan sekarang (9 tahun) yang nilainya setara dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per tahun. Total 9 tahun x Rp.50.000.000,-= Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) ;

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap ;

11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak