Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Lbj LAMBERTUS PAJI ELAM ( ditulis juga LAMBERTUS PAJI) 1.ROSYINA YULTI MANTUH
2.ALBERTUS ALVIANO GANTI
3.SANTOSA KADIMAN
4.PT.BANGUN INDAH INTERNASIONAL
5.PT.BUMI INDAH INTERNASIONAL
6.RAMANG ISHAKA
7.MUHAMAD SYAIR
8.NOTARIS / PPAT BILLY YOHANES GINTA,S.H.,M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Lbj
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat 1688/SW-EL/VIII/2025
Penggugat
NoNama
1LAMBERTUS PAJI ELAM ( ditulis juga LAMBERTUS PAJI)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROSYINA YULTI MANTUH
2ALBERTUS ALVIANO GANTI
3SANTOSA KADIMAN
4PT.BANGUN INDAH INTERNASIONAL
5PT.BUMI INDAH INTERNASIONAL
6RAMANG ISHAKA
7MUHAMAD SYAIR
8NOTARIS / PPAT BILLY YOHANES GINTA,S.H.,M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN MANGGARAI BARAT, PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebidang tanah milik yang terletak di Golo Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas kurang lebih 1.500 m?2; (lebar 20 meter dan panjang 75 meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Abdul Haji dan tanah milik Mustaram;
• Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Zulkarnain;
• Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Hj. Adam Djudje;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan rencana jalan.
adalah sah milik Penggugat atas nama LAMBERTUS PAJI (ditulis lengkap LAMBERTUS PAJI ELAM).
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menguasai dan menduduki tanah objek sengketa tanpa dasar hak yang sah, serta melanggar hak kepemilikan Penggugat dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan PMH karena membuat perikatan hukum berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah objek sengketa, padahal Para Tergugat telah mengetahui atau patut mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Penggugat;
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan PMH karena melakukan perikatan jual beli tanah tanpa hak, meskipun telah mengetahui adanya permasalahan hukum pada tanah yang diperjualbelikan;
6. Menyatakan Tergugat VIII (Notaris/PPAT Billy Yohanes Ginta, S.H., M.Kn.) telah melakukan PMH, karena tidak cermat dan tidak berhati-hati dalam menerbitkan Akta PPJB Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014 untuk tanah seluas ±40 hektare, padahal tanpa alas hak yang sah, dan perikatan tersebut dilakukan oleh Tergugat III melalui kuasanya Yuwono Ario Wibowo Cahyadi dari penjual Nikolaus Naput;
7. Menyatakan tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum segala bentuk perbuatan pembebanan dan perikatan apapun atas tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat;
8. Menyatakan Akta PPJB Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Billy Yohanes Ginta, S.H., M.Kn. adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
9. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah merugikan Penggugat secara materiil maupun immateriil, dengan rincian:
• Kerugian materiil:
1. Kerusakan tanah dan tanaman produktif (jati, kelapa, dan tanaman lain) akibat penggusuran untuk pembangunan Hotel St. Regis sebesar Rp 2.000.000.000,-;
2. Kehilangan potensi hasil pertanian sejak 2012 hingga 2025 sebesar Rp 7.000.000.000,-;
3. Biaya proses hukum dan advokasi sebesar Rp 100.000.000,-;
• Kerugian immateriil:
Penggugat mengalami tekanan psikologis, penderitaan batin, serta gangguan kesehatan akibat konflik tanah, yang layak ditaksir Rp 1.000.000.000,-.
Total kerugian: Rp 10.100.000.000,- (sepuluh miliar seratus juta rupiah), yang wajib dibayar Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng.
10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, apabila lalai melaksanakan putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11. Memerintahkan Turut Tergugat (BPN Kabupaten Manggarai Barat) untuk membatalkan seluruh proses pengajuan sertifikat tanah yang bersumber dari Akta PPJB Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014 yang dibuat oleh Tergugat VIII antara Tergugat III melalui kuasanya Yuwono Ario Wibowo Cahyadi dengan Nikolaus Naput;
12. Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah objek sengketa milik LAMBERTUS PAJI (ditulis lengkap LAMBERTUS PAJI ELAM) yang terletak di Golo Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas kurang lebih 1.500 m?2; (lebar 20 meter dan panjang 75 meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Abdul Haji dan tanah milik Mustaram;
• Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Zulkarnain;
• Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Hj. Adam Djudje;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan rencana jalan.
serta memerintahkan pemasangan plang sita jaminan oleh Jurusita PN Labuan Bajo, yang tetap berlaku sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
15. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 
Atau
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono  )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak