Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2026/PN Lbj 1.ANTONIUS NGANTA
2.NIKODEMUS SODA
3.PETRUS MASIR
4.AGUSTINUS RION
FRANSISKUS EDISON HENGKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTONIUS NGANTA
2NIKODEMUS SODA
3PETRUS MASIR
4AGUSTINUS RION
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hipatios Wirawan Labut, S.H.,DkkANTONIUS NGANTA
2Hipatios Wirawan Labut, S.H.,DkkNIKODEMUS SODA
3Hipatios Wirawan Labut, S.H.,DkkPETRUS MASIR
4Hipatios Wirawan Labut, S.H.,DkkAGUSTINUS RION
Tergugat
NoNama
1FRANSISKUS EDISON HENGKY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa perolehan tanah secara adat Manggarai melalui tradisi Kapu Manuk Lele Tuak dari Tua Golo Ema Naya pada tahun 1950-1955 kepada Penggugat I (Antonius Nganta) adalah Sah Menurut Hukum.
3. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Liku Tanta Weli yang terletak di Lingko Tanta Weli, Kampung Genggo, Desa Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat.
4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mengklaim, menyerobot, dan menguasai sebagian tanah Objek Sengketa milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus.
6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun di atasnya.
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah Objek Sengketa.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan pengosongan Objek Sengketa terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak