INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 45/Pdt.G/2026/PN Lbj | 1.ANTONIUS NGANTA 2.NIKODEMUS SODA 3.PETRUS MASIR 4.AGUSTINUS RION |
FRANSISKUS EDISON HENGKY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2026/PN Lbj | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Sep. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa perolehan tanah secara adat Manggarai melalui tradisi Kapu Manuk Lele Tuak dari Tua Golo Ema Naya pada tahun 1950-1955 kepada Penggugat I (Antonius Nganta) adalah Sah Menurut Hukum.
3. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Liku Tanta Weli yang terletak di Lingko Tanta Weli, Kampung Genggo, Desa Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat.
4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mengklaim, menyerobot, dan menguasai sebagian tanah Objek Sengketa milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus.
6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun di atasnya.
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah Objek Sengketa.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan pengosongan Objek Sengketa terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
