| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/PDT.G/2014/PN.LBJ | YOHANES HENDRO WIJAYA | 1.ADRIANUS SETO Alias ANUS SETO 2.HAJI MUHAMAD SAID |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 3/PDT.G/2014/PN.LBJ | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Feb. 2014 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Utara : Jalan Raya; Timur : Tanah milik Primus Patut; Barat : Jalan Raya; Timur : Tanah milik Nikolaus Ngaru; Kepada Penggugat dalam keadaan kosong / bebas dan tanpa syarat kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat Negara atauPolisi; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan jumlah kerugian tersebut akan terus bertambah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap tahun sampai pada saat Tergugat I menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat, kerugian mana harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat seketika dan sekali gus pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi); 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
