| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 42/PID.B/2014/PN.LBJ | Glendy Rivano,SH | AMIRUDIN | Kirim Salinan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 42/PID.B/2014/PN.LBJ | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa AMIRUDIN pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2014, bertempat di Pulau Papagarang, Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, telah melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas ketika Saksi TOMI Bin HAMA sedang berbicara dengan Saksi HARMIN datanglah terdakwa membawa sebilah pisau dari arah samping kiri Saksi TOMI Bin HAMA, lalu terdakwa langsung menusukan pisau yang dibawanya ke arah rusuk kiri Saksi TOMI Bin HAMA, setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa langsung melarikan diri; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi TOMI Bin HAMA mengalami sebuah luka robek beraturan dengan tepi rata pada daerah dada kiri sebelah luar di bawah ketiak kiri, ukuran ± 0,5 cm x 0,1 cm 0,5 cm (P x L x D), sebuah luka gores pada telunjuk kanan, ruas jari ketiga ukuran 2 cm x 0,1 cm (P x L) berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Labuan Bajo Nomor: 001.7/PKM/ 1468/III/2014 tanggal 27 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. RIVA MARIO WATTIMENA. ------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
