| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AHMADIN alias DIN selaku anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Golo Sepang Kec. Boleng Kab. Manggarai Barat, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 24 / Kpts / KPU-Kab-018.434062 / III / 2018, tentang Penetapan dan pengangkatan anggota panitia pemungutan suara di Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat untuk pemilihan Umum tahun 2019, tanggal 8 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat sdr. HIRONIMUS SUHARDI; pada hari hari minggu tanggal 31 maret 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekitar pukul 16.00 Wita dan pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu antara bulan maret 2019 sampai dengan bulan april 2019, bertempat di rumah terdakwa di Terang, Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j; Perbuatan mana, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Pada tanggal 31 maret 2019 sekitar pukul 20.00 wita saksi ANDI AFRIANDI datang kerumah terdakwa AHMADIN di Terang, Desa Golo Sepang Kec. Boleng Kab. Manggarai Barat dengan maksud untuk mengumpulkan persyaratan menjadi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Golo Sepang Kec. Boleng Kab. Manggarai Barat;
saat itu, setelah menerima berkas persyaratan dari saksi ANDI AFRIANDI, terdakwa menyuruh saksi ANDI AFRIANDI tersebut untuk masuk kedalam ruang TV dirumahnya dengan tujuan untuk menyampaikan kepada saksi ANDI AFRIANDI bahwa ia akan diberikan tugas sebagai anggota KPPS di TPS 01 Desa Golo Sepang Kec. Boleng Kab. Manggarai Barat, dengan syarat saksi ANDI AFRIANDI harus memilih caleg nomor urut 10 dari Partai PKB atas nama SEWARGADING; selain itu, terdakwa juga menjanjikan saksi ANDI AFRIANDI akan diberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah selesai hari pemungutan suara pada tanggal 17 april 2019;
- Karena sangat ingin menjadi anggota KPPS di TPS 01 Desa Golo Sepang Kec. Boleng Kab. Manggarai Barat, Saksi ANDI AFRIANDI akhirnya menyetujui syarat yang diajukan oleh terdakwa tersebut; dan saat itu terdakwa kemudian menyuruh saksi ANDI AFRIANDI untuk bersumpah diatas Al-Qur’an dengan tujuan untuk membuktikan pengakuan saksi tersebut yang akan memilih caleg nomor urut 10 dari Partai PKB atas nama SEWARGADING, dimana saat itu terdakwa AHMADIN langsung meletakkan Al-Qur’an di lantai dan kemudian terdakwa mengambil tangan kanan saksi untuk diletakan di atas Al-Qur’an, lalu saksi ANDI AFRIANDI diminta untuk mengikuti kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa sambil menunjukan foto Caleg atas nama SEWARGADING dari partai PKB nomor urut 10. setelah kejadian itu, saksi ANDI AFRIANDI langsung pulang kerumahnya; dan sebagaimana janji terdakwa kepada saksi ANDI AFRIANDI tersebut, pada tanggal 17 April 2019 saksi ANDI AFRIANDI akhirnya mendapat tugas sebagai salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara / TPS 01 Desa Golo Sepang Kec. Boleng Kab. Manggarai Barat; namun sampai dengan perkara ini ditingkatkan ketahap Penyidikan, terdakwa belum memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang juga dijanjikannya kepada saksi ANDI AFRIANDI;
- Kemudian, Pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekitar pukul 16.00 wita saat saksi SAM’ILA sedang berjalan di jalan raya dekat rumah terdakwa, Terdakwa memanggil saksi SAM’ILA dari Teras rumahnya dengan melambaikan tangan dan memanggil “ ’ILA.. ”; karena dipanggil terdakwa, saksi SAM’ILA kemudian berjalan kearah rumah terdakwa, saat itu terdakwa langsung berkata kepada saksi SAM’ILA “ KAU MAU UANG?? ”, lalu saksi SAM’ILA menjawab “ MAU, TAPI UANG APA?? ”, kemudian terdakwa mengajak saksi tersebut masuk kedalam rumahnya dan langsung menuju kedalam salah satu kamar tidur dirumah terdakwa tersebut; didalam kamar tidur tersebut terdakwa membuka Al-Qur’an yang telah ditaruh di tempat tidur beralaskan sebuah bantal dan saat itu saksi SAM’ILA melihat terdakwa menulis di Kertas buku dengan tulisan Partai PKB, lalu di bawah tulisan tersebut terdakwa juga menulis nama NO.10 SEWARGADING SJ PUTRA;
- setelah selesai menulis, terdakwa kemudian merobek kertas tulisannya itu dari buku tempatnya menulis lalu menaruh sobekan kertas yang berisi tulisannya tersebut di atas Al-Qur’an yang sudah ditata sedemikian rupa dengan beralaskan bantal ditempat tidur didalam kamar tersebut, kemudian terdakwa mengambil uang dari saku celana bagian depan sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang sempat dihitung terdakwa di hadapan saksi SAM’ILA dan terdiri dari 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). oleh terdakwa, uang tersebut kemudian ditaruh diatas Al Qur’an bersamaan dengan sobekan kertas yang berisi tulisan tangan terdakwa tersebut dan setelah itu terdakwa menyuruh saksi SAM’ILA mengambil uang dan sobekan kertas tersebut dengan berkata “ KAU AMBIL SUDAH ITU UANG ”, lalu saksi SAM’ILA bertanya “ BAGAIMANA CARA AMBILNYA ??? ” lalu terdakwa mengatakan “ KAU BILANG BEGINI SAJA, SAYA TUSUK GADING ”, setelah itu saksi SAM’ILA langsung mengambil uang dan sobekan kertas yang berisi tulisan tangan terdakwa tersebut sambil mengatakan “ SAYA TUSUK GADING ”. kemudian, saksi SAM’ILA berjalan keluar dari kamar tersebut dan terdakwa kembali mengingatkan saksi SAM’ILA dengan mengatakan “ DUA SUARA ITU YANG KAU TUSUK ” dan setelah itu saksi SAM’ILA keluar dari rumah milik terdakwa dan langsung pulang kerumahnya lalu menceritakan kejadian tersebut kepada saksi BUNAI (istri terdakwa);
- kemudian, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekitar pukul 20.30 wita, saksi WARDIMAN sedang menyaksikan teman-temannya sedang ditindak/dihukum oleh tentara di samping rumah terdakwa. Pada saat itu terdakwa mendatangi saksi WARDIMAN dan berbicara dengan berbisik kepada saksi WARDIMAN “ KAMU IKUT SAYA KE RUMAH... ”, mendengar penyampaian terdakwa, saksi WARDIMAN kemudian mengikuti terdakwa berjalan kearah rumahnya dan saat tiba di rumah terdakwa, saksi WARDIMAN diajak terdakwa untuk masuk ke dalam salah satu kamar tidur dirumah tersebut. didalam kamar tersebut, saksi WARDIMAN diarahkan terdakwa duduk bersama dengannya dipinggir tempat tidur dan tempat duduk saksi dengan terdakwa tersebut hanya dipisahkan oleh sebuah bantal yang diatasnya ada buku kitab suci Al-Qur’an, saat itu terdakwa berkata kepada saksi WARDIMAN “ KAMU MAU TIDAK UANG ??? ” lalu saksi WARDIMAN menjawab “ MAU ”; mendengar jawaban saksi WARDIMAN terdakwa kemudian langsung membuka Al-Qur’an tersebut yang didalamnya ternyata telah ada uang sejumlah Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri 2 lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). kemudian, terdakwa menyuruh saksi WARDIMAN untuk meletakan tangannya diatas Al-Qur’an yang sedang terbuka tersebut dengan posisi tangan terbuka namun tangan saksi WARDIMAN tidak sampai menyentuh Alquran tersebut; dan setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi WARDIMAN “ KAU UCAP PILIH SEWARGADING LALU KAU AMBIL UANG DAN KAU PULANG ” maka saat itu dalam keadaan ragu – ragu saksi WARDIMAN pun mengatakan “ PILIH SEWARGADING ” dan setelah itu langsung mengambil uang yang ada diatas Al-Qur’an tersebut lalu ia pamit pulang;
- Pada keesokan harinya saksi WARDIMAN menceritakan kejadian tersebut pada saksi ANDI AFRIANDI yang ternyata juga mengatakan kepada saksi WARDIMAN bahwa dirinya juga pernah disuruh bersumpah oleh terdakwa untuk memilih caleg PKB No. 10 atas nama sdr. SAWERGADING; karena merasa takut akan sumpah tersebut apalagi kedua saksi tersebut adalah pemilih pemula yang baru berpartisipasi sebagai pemilih di Pemilihan Umum tahun 2019; kedua saksi tersebut akhirnya sepakat untuk menemui saksi ACHMAD ARSON untuk menceritakan kejadian yang dialami keduanya dan saat itu saksi ANDI AFRIANDI juga mengajak saksi SAM’ILA; dimana ternyata saksi SAM’ILA juga menceritakan bahwa ia telah disumpah oleh terdakwa dan diberikan uang Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk dia dan istrinya agar memilih caleg PKB No. 10 an. SAWERIGADING. setelah mendengar cerita ketiga orang saksi tersebut, pada keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 15 April 2019 saksi ACHMAD ARSON kemudian mengantar saksi WARDIMAN, saksi SAM’ILA dan saksi ANDI AFRIANDI dan beberapa temannya ke Kantor Panwascam Kec. Boleng untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa baik saksi WARDIMAN, saksi SAM’ILA maupun saksi ANDI AFRIANDI merupakan anggota masyarakat dan telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih yang pada pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019 tanggal 17 april 2019, ketiga saksi tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Desa Golo Sepang Kec. Boleng Kabupaten Manggarai Barat.
- Bahwa Terdakwa AHMADIN adalah Penyelenggara Pemilu tahun 2019 yang merupakan anggota dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Golo Sepang Kec. Boleng Kab. Manggarai Barat sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 24 / Kpts / KPU-Kab-018.434062 / III / 2018, tentang Penetapan dan pengangkatan anggota panitia pemungutan suara di Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat untuk pemilihan Umum tahun 2019, tanggal 8 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat sdr. HIRONIMUS SUHARDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dan Dokumen Nomor Lab : 535 / DtF / 2019, tanggal 14 Mei 2019 terhadap :
- DOKUMEN BUKTI :
1 (satu) lembar potongan kertas buku tulis warna putih terdapat tulisan tangan yang terbaca “Partai PkB NO. 10. SEWARGADING SJ putra”
selanjutnya disebut sebagai Questinoned Tulisan tangan (Qt)
- DOKUMEN PEMBANDING :
sebagai pembanding terhadap pemeriksaan Qt tersebut adalah dokumen tulisan tangan atas nama AHMADIN yang terdapat pada dokumen-dokumen sebagai berikut :
- 1 (satu) eksemplar DAFTAR HADIR PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) KECAMATAN BOLENG Hari/tanggal : Selasa, 13 Maret 2018;
- 1 (satu) lembar DAFTAR HADIR MENDENGAR PENJELASAN TIM TEKHNIS PAMSIMAS tertanggal 21-1-2019;
- 1 (satu) lembar kertas putih yang diantaranya bertuliskan “ 1. Partai PPP = Hj Andin Risti, 2. Partai PPI = Sil Sukur dan seterusnya...”;
- 1 (satu) eksemplar DAFTAR HADIR Hari / Tanggal : Rabu, 10 April 2019;
- 1 (satu) lembar surat perihal UNDANGAN KLARIFIKASI Nomor surat : 092/BWS-BLG/IV/2019 tanggal 22 April 2019;
- 15 (liambelas) lembar kertas HVS warna putih, masing-masing terdapat tulisan tangan Pembanding Requested.
selanjutnya disebut sebagai Known Tulisan tangan (Kt)
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa, Questioned Tulisan tangan (Qt) adalah IDENTIK dengan Known Tulisan tangan (Kt), atau dengan kata lain Tulisan tangan yang terbaca “Partai PKB No.10. SEWARGADING SJ Putra” tersebut pada Bab IA diatas dengan Tulisan tangan atas nama AHMADIN Pembanding, adalah merupakan Tulisan tangan yang sama.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (1) Jo Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. |