Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2019/PN Lbj 1.Hero Ardi Saputro, SH.
2.Iwan Gustiawan, SH.
3.Ari Wibowo, SH.
HABIBI alias ABI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-444/N.3.24/Eoh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Hero Ardi Saputro, SH.
2Iwan Gustiawan, SH.
3Ari Wibowo, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBI alias ABI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HABIBI Alias ABI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Maret tahun 2019, bertempat di Hotel Pagi yang beralamat di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya