INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2026/PN Lbj | 1.LAWRENCE B. KAUFMAN 2.INA KRISTYANTI |
1.BURHANUDDIN 2.WAWAN ISTIA NEGARA, S.H., M.Kn 3.PT. CASA KOMODO TOURS 4.YUSUF USMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2026/PN Lbj | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Agu. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.104.970.000,00 | ||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Menerima dan mengabulkan Tuntutan Provisi dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) secara seketika dan mendesak terhadap 2 (dua) unit armada jetski merek Yamaha beserta fasilitas trailer-nya yang saat ini berada di bawah penguasaan fisik TERGUGAT I, guna mencegah terjadinya kerusakan, penyusutan nilai barang, maupun pemindahtanganan secara melawan hukum oleh TERGUGAT I selama proses pemeriksaan perkara ini berjalan;
3. Melarang TERGUGAT I untuk melakukan segala bentuk tindakan hukum maupun tindakan fisik berupa memindahkan, menggunakan, menyewakan, atau menjaminkan 2 (dua) unit armada jetski merek Yamaha beserta fasilitas trailer-nya tersebut kepada pihak ketiga mana pun sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Pengakuan Utang Nomor: 04 tertanggal 13 Januari 2026 yang dibuat di hadapan TERGUGAT II (Notaris WAWAN ISTIA NEGARA, S.H., M.Kn.);
3. Menyatakan sah dan berharga Akta Pengakuan Utang Nomor: 05 tertanggal 13 Januari 2026 yang dibuat di hadapan TERGUGAT II (Notaris WAWAN ISTIA NEGARA, S.H., M.Kn.);
4. Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Cedera Janji (Wanprestasi) terhadap seluruh kewajiban hukumnya yang melekat pada Akta Perjanjian Pengakuan Utang Nomor: 04 tertanggal 13 Januari 2026 yang dibuat di hadapan TERGUGAT II (Notaris WAWAN ISTIA NEGARA, S.H., M.Kn.);
5. Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Cedera Janji (Wanprestasi) terhadap seluruh kewajiban hukumnya yang melekat pada Akta Perjanjian Pengakuan Utang Nomor: 05 tertanggal 13 Januari 2026 yang dibuat di hadapan TERGUGAT II (Notaris WAWAN ISTIA NEGARA, S.H., M.Kn.);
6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh kewajiban utangnya secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada PARA PENGGUGAT berdasarkan Akta Perjanjian Pengakuan Utang Nomor: 04, tertanggal 13 Januari 2026 yang dibuat di hadapan TERGUGAT II (Notaris WAWAN ISTIA NEGARA, S.H., M.Kn.); dengan rincian sebagai berikut:
? Utang Pokok : Sebesar Rp 799.500.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
? Sanksi Bunga Moratoir (Januari 2026 s/d Juli 2026): Sebesar Rp 47.970.000,00 (empat puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
? Total Tagihan Akta 04 per Juli 2026: Rp 847.470.000,00 (delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh kewajiban utangnya secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada PARA PENGGUGAT berdasarkan Akta Perjanjian Pengakuan Utang Nomor: 05, tertanggal 13 Januari 2026 yang dibuat di hadapan TERGUGAT II (Notaris WAWAN ISTIA NEGARA, S.H., M.Kn.); dengan rincian sebagai berikut:
? Utang Pokok : Sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
? Sanksi Bunga Moratoir (Mei 2026 s/d Juli 2026): Sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
? Total Tagihan Akta 05 per Juli 2026: Rp257.500.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT penggantian seluruh pengeluaran riil yang telah dikeluarkan PARA PENGGUGAT untuk kepentingan pendirian, pengembangan, perlengkapan, pemasaran, pengiriman, dan operasional usaha kerja sama pengelolaan jetski yang belum tercakup dalam Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 04 tanggal 13 Januari 2026, sebesar Rp 395.965.562,00 (tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus enam puluh dua rupiah), atau sejumlah lain yang menurut Majelis Hakim terbukti dalam persidangan;
9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Kerugian Imateriil kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atas hilangnya peluang keuntungan bisnis wisata olahraga air (jetski), terkurasnya waktu, pikiran, serta beban psikologis yang dialami PARA PENGGUGAT akibat tindakan TERGUGAT I yang bermain-main dengan kesepakatan waktu dan memberikan jaminan fiktif;
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas:
? 2 (dua) unit armada jetski merek Yamaha beserta trailer-nya yang berada di bawah penguasaan TERGUGAT I maupun TERGUGAT III atau pun Pihak lain; -
? Sebidang tanah diatas Sertipikat Hak Milik Nomor : 681/Desa Gorontalo, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur -tanggal 06-10-2009 (enam Oktober dua ribu sembilan), Nomor : 91/Gorontalo/2009, seluas -3.759 M?2; (tiga ribu tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur,tercatat atas nama: YUSUF USMAN.
11. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT I lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
12. Menghukum TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (Uitvoerbaar bij voorraad);
14. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
