Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2019/PN Lbj PT PEDE BEACH PERMAI HENDRIK CHANDRA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 16 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PEDE BEACH PERMAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRIDOLINUS SANIR, SHPT PEDE BEACH PERMAI
Tergugat
NoNama
1HENDRIK CHANDRA
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI NEGARA AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN ATR PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR DI KUPANG Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR KABUPATEN MANGGARAI BARAT DI LABUAN BAJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya; -----------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan /conservatoir beslag atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo; --------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan secara hukum pengakuan Tergugat I sebagai pemilik tanah obyek sengketa dan mengajukan permohonan kepada Tergugat II untuk melakukan pengukuran dan penerbitan sertipikat hak milik terhadap tanah obyek sengketa atas nama Tergugat I adalah tanpa hak dan melawan hukum ( on recht matige daad ); --------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sertipikat Hak Milik No. 01284 terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Hendrik Chandra/Tergugat I yang dibukukan di Labuan Bajo tanggal 13 Agustus 2014 berdasarkan Surat Ukur tanggal 25-02-2014 Nomor.214/Gorontalo/2014 seluas 4800 m2,adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; --------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat seluas 8400 M2 dengan batas-batas : -------------------------------------------------------------------------------------------

Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik PT.Pede Beach Permai;----

Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Hotel Bintang Flores;---------------

Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Raya;-------------------------------------

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Negara/Sepadan Pantai, adalah milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan atau bagian dari obyek sengketa dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor. 15/G/2012/PTUN-KPG, tanggal 10 April 2013 yo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 105/B/2013/PT.TUN.SBY tanggal 21 Agustus 2013 yo Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 535 K/TUN/2013 tanggal 24 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap dan tanah obyek sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor : 11/PDT.G/2012/PN.LBJ, tanggal 26 September 2013 yo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 06/PDT/2014/PTK, tanggal 27 Maret 2014 jo Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 3068 K/PDT/2014, tanggal 31 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;--------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Tindakan Tergugat II melakukan pengukuran dan menerbitkan sertipikat Hak Milik No. 01284 tanggal 13 Agustus 2014 terhadap tanah obyek sengketa atas nama Tergugat I Hendrik Chandra adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggungrenteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak