Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Lbj Ir. DEWI TRISANTI 1.MUSA BA'A alias MUSYA BA'A
2.HUBERTUS JEHAMAN
3.FRANSISKUS SEMAN
4.MARTINUS JANDUT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. DEWI TRISANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siprianus Ngganggu, S.H., dkkIr. DEWI TRISANTI
Tergugat
NoNama
1MUSA BA'A alias MUSYA BA'A
2HUBERTUS JEHAMAN
3FRANSISKUS SEMAN
4MARTINUS JANDUT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kantor ATR/Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
 
 
2. Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah (i.c. Tanah Obyek Sengketa) antara Tergugat I selaku Penjual dengan Penggugat selaku Pembeli pada tanggal  18 November 2004  adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
 
3. Menyatakan Surat  Jual Beli Tanah (i.c. tanah obyek sengketa) tertanggal 18 November 2004  yang telah diketahui oleh Tua Golo Capi, Para Saksi dan Kepala Desa Golo Bilas  berikut dokumen-dokumen lain terkait jual beli Tanah Obyek Sengketa dalam perkara a quo antara Penggugat dan  Tergugat I adalah sah dan mengikat secara hukum.
 
 
4. Menyatakan  hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa dalam perkara a quo yang terletak di Golo Pepak, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang batas-batas dan ukurannya adalah sebagai berikut:   
- Utara : Berbatasan dengan Lodok.
- Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik PITRUS (EMAR FRANS) sekarang jalan.
- Timur : Berbatasan   dengan tanah milik KINSEN (VINCENTIUS CITAP).
- Barat   : Berbatasan dengan tanah milik BESATU
Ukuran / Luas :
Panjang bagian Timur : 130 meter.
Panjang bagian Barat : 130 meter.
Lebar bagian Selatan : 100 meter.
Lebar bagian Utara : 0 meter.
Adalah sah tanah Hak Milik Penggugat.
 
 
5. Menyatakan hukum bahwa jual beli atas Tanah Obyek Sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II pada tanggal 20 Mei 2019, dan jual beli tanah obyek sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat III dan Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
 
6. Menyatakan Surat  Jual Beli atas Tanah Obyek Sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II pada tanggal 20 Mei 2019, dan Surat Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat III dan Tergugat IV  berikut dokumen-dokumen lain terkait jual beli Tanah Obyek Sengketa dalam perkara a quo baik  antara Tergugat I dengan Tergugat II, antara Tergugat I dengan Tergugat III, maupun antara Tergugat I dengan Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dengan Tanah Obyek Sengketa.
 
 
7. Menyatakan tindakan / perbuatan dari  Tergugat I yang menjual Tanah Obyek Sengketa milik Penggugat kepada Tergugat II pada tanggal 20 Mei 2019, tindakan / perbuatan dari  Tergugat I yang menjual Tanah Obyek Sengketa milik Penggugat kepada Tergugat III, tindakan / perbuatan dari  Tergugat I yang menjual Tanah Obyek Sengketa milik Penggugat kepada Tergugat IV, Perbuatan Tergugat I,  Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang menguasai  Tanah Obyek Sengketa baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, serta tindakan / perbuatan Tergugat II yang mengajukan permohonan pensertifikatan atas Tanah Obyek Sengketa  atas nama Tergugat II  adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrehtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata  terhadap Penggugat yang telah merugikan Penggugat.
 
 
8. Menyatakan tindakan / perbuatan dari  Turut Tergugat  yang tidak mengindahkan Surat Sanggahan / Keberatan dari Penggugat untuk tidak menindaklanjuti permohonan pensertifikatan atas  Tanah Obyek Sengketa oleh Tergugat II, dan tindakan / perbuatan dari Turut Tergugat  yang tetap melaksanakan Sidang Panitia A atas Tanah Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrehtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata  terhadap Penggugat yang telah merugikan Penggugat.  
 
9. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar                                Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi Immateriil sebesar                               Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung rente kepada Penggugat yang harus  dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisde).
 
10. Menyatakan hukum memerintah  Para Tergugat, dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya   untuk menyerahkan  Tanah Obyek Sengketa  kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala, juga memerintahkan Para Tergugat untuk membongkar da/atau mencabut semua benda yang ditanam/dibangun oleh Para Tergugat  di atas Tanah Obyek Sengketa, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh Alat Negara atau Polisi.
 
11. Menyatakan hukum memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak menindaklanjuti permohon pensertifikatan dari Tergugat II atas Tanah Obyek Sengketa sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas Tanah Obyek Sengketa. 
 
12. Menyatakan hukum memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan atas perkara a quo.
 
13. Menghukum  Para  Tergugat  secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
ATAU : Apabila Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain, Penggugat mohon  putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak