| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(conservatoir Beslaag).
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa diWarloka Dusun 1,RT.007, RW.03, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, seluas 73.575 m2,dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : dengan tanah almarhum Selamu sekarang Penggugat.
- Selatan : dengan tanah almarhum Selamu sekarang Penggugat.
- Timur : dengan tanah almarhum Selamu sekarang Penggugat.
- Barat : dengan tanah almarhum Selamu sekarang Penggugat.
yang terletak di Warloka Dusun 1 RT.007, RW.03, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Adalah sah milik ayah Penggugat yang bernama Selamu almahum.
- Menyatakan Hukum Jual Beli tanah seluas 15 hektar antara Selamu dengan H.Ismal adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahliwaris dari Selamu almahum dan Hamisa almarhumah.
- Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa merupakan satu kesatuan dalam tanah seluas 15 hektar yang beli oleh Selamu almarhum dari Haji Ismail almarhum.
- Menyatakan hukum bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa surat-surat kepemilikan atas tanah obyek sengketa Tergugat I maupun terbitnya surat-surat bukti otentik dan dibawa tangan lainnya terhadap tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk tunduk dan taat pada putusan.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa/dwangsom setiap hari sebesar Rp.1.000.000(satu jutarupiah) terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan saat para Tergugat melaksanakan isi putusan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|