Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2014/PN Lbj ONENTA SAHID N.S, SH AGUSTINUS YOLENG Alias GUSTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2014
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2014/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ONENTA SAHID N.S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS YOLENG Alias GUSTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U :

------- Bahwa ia terdakwa AGUSTINUS YOLENG Alias GUSTI pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekitar jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014, bertempat di Jalan Binongko, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama dengan saksi MARIANA NADIA, saksi MARIA DELIMA IWAN, saksi AGUSTINUS LENDE dan saksi MELKIANUS BILI EGE hendak pulang ke Basecamp PT. Bumi Indah setelah pergi dari Pantai Binongko dengan mengendarai mobil Mitsubishi Turbo 125 Dump Truk warna kuning bak warna merah dengan Nomor Polisi : L-9313-UD dan yang mengemudikan adalah terdakwa.

- Bahwa pada waktu itu penumpang yang duduk di bagian depan mobil Dump Truk tersebut adalah saksi MARIANA NADIA dan saksi MARIA DELIMA IWAN, dimana saksi MARIANA NADIA duduk di tengah antara terdakwa dan saksi MARIA DELIMA IWAN, sedangkan saksi MARIA DELIMA IWAN duduk disisi paling kiri, kemudian saksi AGUSTINUS LENDE dan saksi MELKIANUS BILI EGE berada di bak belakang mobil Dump Truk tersebut, dimana pada waktu itu posisi saksi AGUSTINUS LENDE duduk di bagian depan bak sebelah kiri sambil memegangi piring sedangkan saksi MELKIANUS BILI EGE dalam posisi berdiri di sebelah saksi AGUSTINUS LENDE.

- Bahwa pada waktu itu mobil Dump Truk yang dikemudikan terdakwa melaju dari arah Binongko menuju ke arah SMIP dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam dan melaju pada as tengah jalan, dimana pada waktu itu posisi mobil bagian kiri (ban depan dan belakang bagian kiri) melaju pada jalur kiri dari arah Binongko sedangkan posisi mobil bagian kanan (ban depan dan belakang bagian kanan) melaju pada jalur kanan dan sekitar 30 (tiga puluh) meter sebelum sampai di Basecamp PT. Bumi Indah, tepatnya di tikungan Kelumpang Jalan Binongko, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat bertabrakan dengan sepeda motor Honda NC11B3C AT warna merah dengan Nomor Polisi : EB-6758-G yang dikendarai oleh korban ARDIANUS ARIYANTO TURE yang melaju dari arah SMIP.

- Bahwa pada waktu sebelum terjadinya kecelakaan tersebut, terdakwa tidak sempat membunyikan klakson/bel sebagai isyarat bagi kendaraan lain/lawan bahwa mobil yang terdakwa kemudikan sedang melaju atau melintas, selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor tersebut oleng dan tidak lama kemudian terdengar bunyi benturan yang keras pada sisi kanan mobil yang terdakwa kemudikan, lalu terdakwa melihat melalui kaca spion kanan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban ARIYANTO TURE menabrak/membentur bak belakang sebelah kanan mobil bagian bawah, sambil terdakwa berusaha menginjak rem kaki, namun mobil yang terdakwa kemudikan tidak berhenti kemudian terdakwa berusaha mengendalikan mobil ke luar badan jalan pada sisi kiri jalan dari arah Binongko dan akhirnya baru berhenti.

- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan korban ARDIANUS ARIYANTO TURE meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : Pem.042.2/424/IV/2014 tanggal 29 April 2014 yang ditandatangani oleh Sekretaris Desa Gorontalo dan juga sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 001.7/PKM/713/V/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIVA MARIO WATTIMENA Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Labuan Bajo Kecamatan Komodo, dengan kesimpulan bahwa :

Telah diperiksa jenazah seorang pria dengan usia kurang lebih 22 tahun, kulit sawo matang, gizi baik, pada pemeriksaan luar ditemukan patah pada tulang terbuka tengkorak dengan keluarnya sebagian jaringan otak, wajah ditemukan luka robek sambungan dari kepala, pergelangan tangan ditemukan patah tulang terbuka dengan luka robek, serta luka robek pada jari telunjuk kanan, luka robek pada lutut kanan, luka gores pada pangkal paha kanan dan luka gores pada lutut kiri. Penyebab kematian diduga cedera kepala berat.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------------------------------

D A N

K E D U A :

------- Bahwa ia terdakwa AGUSTINUS YOLENG Alias GUSTI pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 sekitar jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014, bertempat di Jalan Binongko, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama dengan saksi MARIANA NADIA, saksi MARIA DELIMA IWAN, saksi AGUSTINUS LENDE dan saksi MELKIANUS BILI EGE hendak pulang ke Basecamp PT. Bumi Indah setelah pergi dari Pantai Binongko dengan mengendarai mobil Mitsubishi Turbo 125 Dump Truk warna kuning bak warna merah dengan Nomor Polisi : L-9313-UD dan yang mengemudikan adalah terdakwa.

- Bahwa pada waktu itu penumpang yang duduk di bagian depan mobil Dump Truk tersebut adalah saksi MARIANA NADIA dan saksi MARIA DELIMA IWAN, dimana saksi MARIANA NADIA duduk di tengah antara terdakwa dan saksi MARIA DELIMA IWAN, sedangkan saksi MARIA DELIMA IWAN duduk disisi paling kiri, kemudian saksi AGUSTINUS LENDE dan saksi MELKIANUS BILI EGE berada di bak belakang mobil Dump Truk tersebut, dimana pada waktu itu posisi saksi AGUSTINUS LENDE duduk di bagian depan bak sebelah kiri sambil memegangi piring sedangkan saksi MELKIANUS BILI EGE dalam posisi berdiri di sebelah saksi AGUSTINUS LENDE.

- Bahwa pada waktu itu mobil Dump Truk yang dikemudikan terdakwa melaju dari arah Binongko menuju ke arah SMIP dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam dan melaju pada as tengah jalan, dimana pada waktu itu posisi mobil bagian kiri (ban depan dan belakang bagian kiri) melaju pada jalur kiri dari arah Binongko sedangkan posisi mobil bagian kanan (ban depan dan belakang bagian kanan) melaju pada jalur kanan dan sekitar 30 (tiga puluh) meter sebelum sampai di Basecamp PT. Bumi Indah, tepatnya di tikungan Kelumpang Jalan Binongko, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat bertabrakan dengan sepeda motor Honda NC11B3C AT warna merah dengan Nomor Polisi : EB-6758-G yang dikendarai oleh korban ARDIANUS ARIYANTO TURE yang melaju dari arah SMIP.

- Bahwa pada waktu sebelum terjadinya kecelakaan tersebut, terdakwa tidak sempat membunyikan klakson/bel sebagai isyarat bagi kendaraan lain/lawan bahwa mobil yang terdakwa kemudikan sedang melaju atau melintas, selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor tersebut oleng dan tidak lama kemudian terdengar bunyi benturan yang keras pada sisi kanan mobil yang terdakwa kemudikan, lalu terdakwa melihat melalui kaca spion kanan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban ARIYANTO TURE menabrak/membentur bak belakang sebelah kanan mobil bagian bawah, sambil terdakwa berusaha menginjak rem kaki, namun mobil yang terdakwa kemudikan tidak berhenti kemudian terdakwa berusaha mengendalikan mobil ke luar badan jalan pada sisi kiri jalan dari arah Binongko dan akhirnya baru berhenti.

- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban ARIYANTO TURE mengalami kerusakan pada bagian depan dengan kondisi hancur atau rusak total, yang antara lain : roda depan terlepas dan bengkok, batang shock depan bengkok dan pecah, sayap kiri dan kanan terlepas, spakboard depan pecah, lampu utama dan reating depan terlepas, sadel atau tempat duduk terlepas, stir bengkok dan spoler kanan terlepas.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya