| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah Obyek Sengketa ;
- Menyatakan jual beli tanah Obyek Sengketa antara Penggugat dan Tergugat III adalah sah dan mengikat secara hukum ;
- Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Sebidang Tanah tertanggal 2 September 2004, dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor PEM 593.2/930/X/2011 tanggal 4 Oktober 2011 berikut dokumen-dokumen lain terkait jual beli tanah Obyek Sengketa antara Penggugat dan Tergugat III adalah sah dan mengikat secara hukum ;
- Menyatakan Jual Beli tanah Obyek Sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ;
- Menyatakan Surat Perolehan tanggal 28 September 2009 (prihal perolehan tanah Obyek Sengketa tertulis dari Tua Golo Uwi Ismail kepada Tergugat II) adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ;
- Menyatakan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : Pem.592.21/991/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011 antara Tergugat I dan Tergugat II yang diwakili oleh Abdul Malik, Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 20 Februari 2011 antara Tergugat I dan Tergugat II; Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah Nomor: Pem. 042/297/I/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan Surat dan atau dokumen terkait lainnya adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrehtmatige daad Pasal 1365 KUHPerdata) terhadap Penggugat yang telah merugikan Penggugat ;
- Memerintahkan Tergugat IV untuk melanjutkan proses sertifikat terhadap tanah Obyek Sengketa atas permohonan dari Penggugat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan memerintahkan Tegugat IV membatalkan proses sertifikasi tanah Obyek Sengketa atas permohonan dari Tergugat I ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan ganti rugi Immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung rente kepada Penggugat yang harus yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisde) ;
- Memerintahkan Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk tunduk pada isi putusan ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|