Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2014/PN.LBJ H. ABU BAKAR MUSA 1.HARDIANTO
2.ABDUL MALIK
3.MUHAMAD SALEH
4.NURDIN
5.MUHAMAD YASIN
6.IQRAMAN alias IKRAMAN
7.ABDUL HARIS
8.AWE AMI
9.MUSTAJI
10.SOFIANDI
11.SUHARDI
12.LATI IBRAHIM
13.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANGGARAI Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jan. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/PDT.G/2014/PN.LBJ
Tanggal Surat Rabu, 29 Jan. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ABU BAKAR MUSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIPRIANUS NGGANGGU,SHH. ABU BAKAR MUSA
2IGNASIUS PANI, S.H., L.L.M.H. ABU BAKAR MUSA
Tergugat
NoNama
1HARDIANTO
2ABDUL MALIK
3MUHAMAD SALEH
4NURDIN
5MUHAMAD YASIN
6IQRAMAN alias IKRAMAN
7ABDUL HARIS
8AWE AMI
9MUSTAJI
10SOFIANDI
11SUHARDI
12LATI IBRAHIM
13PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANGGARAI Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah Obyek Sengketa ;
  3. Menyatakan jual beli tanah Obyek Sengketa antara Penggugat dan Tergugat III adalah sah dan mengikat secara hukum ;
  4. Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Sebidang Tanah tertanggal 2 September 2004, dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor PEM 593.2/930/X/2011 tanggal 4 Oktober 2011 berikut dokumen-dokumen lain terkait jual beli tanah Obyek Sengketa antara Penggugat dan Tergugat III adalah sah dan mengikat secara hukum ;
  5. Menyatakan Jual Beli tanah Obyek Sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ;
  6. Menyatakan Surat Perolehan tanggal 28 September 2009 (prihal perolehan tanah Obyek Sengketa tertulis dari Tua Golo Uwi Ismail kepada Tergugat II) adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ;
  7. Menyatakan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : Pem.592.21/991/X/2011 tanggal 17 Oktober 2011 antara Tergugat I dan Tergugat II yang diwakili oleh Abdul Malik, Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 20 Februari 2011 antara Tergugat I dan Tergugat II; Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah Nomor: Pem. 042/297/I/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan Surat dan atau dokumen terkait lainnya adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ;
  8. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrehtmatige daad Pasal 1365 KUHPerdata) terhadap Penggugat yang telah merugikan Penggugat ;
  9. Memerintahkan Tergugat IV untuk melanjutkan proses sertifikat terhadap tanah Obyek Sengketa atas permohonan dari Penggugat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan memerintahkan Tegugat IV membatalkan proses sertifikasi tanah Obyek Sengketa atas permohonan dari Tergugat I ;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan ganti rugi Immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung rente kepada Penggugat yang harus yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisde) ;
  11. Memerintahkan Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk tunduk pada isi putusan ini ;
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak