Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Bth/2026/PN Lbj 1.MUHAMAD
2.BUSRI
1.Ir. HUGENG SYATRIADI
2.Ir. DEWI TRISANTI
3.KURNIAWAN SYATRIADI
4.MARTIN SYATRIADI
5.ANDI SYATRIADI
6.JERRY SYATRIADI
7.IRWIN SYATRIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.Bth/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Minggu, 20 Sep. 2026
Nomor Surat 168/SW-EL/IX/2026
Penggugat
NoNama
1MUHAMAD
2BUSRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H., DkkMUHAMAD
2Dr. H. INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H., DkkBUSRI
Tergugat
NoNama
1Ir. HUGENG SYATRIADI
2Ir. DEWI TRISANTI
3KURNIAWAN SYATRIADI
4MARTIN SYATRIADI
5ANDI SYATRIADI
6JERRY SYATRIADI
7IRWIN SYATRIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan seluruh uraian fakta, alasan hukum, dan alat bukti yang akan diajukan dalam pemeriksaan perkara ini, Para Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
 
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Pelawan untuk seluruhnya; 
2. Memerintahkan penundaan pelaksanaan eksekusi dalam Perkara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Lbj juncto Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Lbj, yang dijadwalkan pada Selasa, 22 September 2026, pukul 09.00 WITA, sampai perkara perlawanan ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap; 
3. Memerintahkan Panitera dan/atau Jurusita Pengadilan Negeri Labuan Bajo beserta seluruh petugas yang terlibat agar tidak melakukan pengosongan, penyerahan, pemasangan tanda batas, pengukuran, ataupun tindakan pelaksanaan eksekusi lainnya terhadap objek tanah yang menjadi hak dan kepentingan Para Pelawan; 
4. Memerintahkan Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk mempertahankan keadaan objek dalam kondisi semula (status quo) serta tidak melakukan penguasaan, pengalihan, penjualan, penyewaan, penjaminan, pembangunan, pemecahan, penggabungan, pengukuran, pendaftaran, penerbitan sertifikat ataupun perbuatan hukum lainnya terhadap objek tanah selama perkara perlawanan ini belum diputus dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap; 
5. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk tidak memproses pengukuran, pemetaan, pemecahan, penggabungan, peralihan hak, pembebanan hak, ataupun penerbitan sertifikat atas objek tanah sampai perkara perlawanan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; 
6. Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sejak diucapkan, meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya. 
 
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga terhadap Pelaksanaan Eksekusi (derden verzet) yang diajukan Para Pelawan untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Para Pelawan yang benar dan beriktikad baik (goede opposanten); 
3. Menyatakan Para Pelawan merupakan keturunan dan ahli waris dari almarhum Abdurahman/A. Rahman dan almarhumah Ondo melalui garis keturunan Haria dan Samaluna; 
4. Menyatakan Para Pelawan tidak pernah menjadi pihak dan tidak pernah memberikan kuasa ataupun persetujuan kepada pihak mana pun untuk mewakili serta mengikat hak Para Pelawan dalam Perkara Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Lbj; 
5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Lbj beserta seluruh putusan dalam tingkat upaya hukum dan pelaksanaan eksekusinya tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Pelawan sepanjang mengenai hak dan kepentingan keperdataan Para Pelawan atas objek tanah; 
6. Menyatakan Para Pelawan mempunyai hak dan kepentingan hukum atas tanah warisan yang terletak di Pulau Sebayur Kecil, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; 
7. Menyatakan tanah peninggalan almarhum Abdurahman/A. Rahman dan almarhumah Ondo belum pernah dibagi secara sah dan menyeluruh kepada seluruh ahli waris; 
8. Menyatakan Muhamad Saini alias Saini maupun pihak-pihak lain dalam perkara asal tidak mempunyai kewenangan untuk mewakili, melepaskan, menyerahkan ataupun mengikat bagian hak Para Pelawan tanpa persetujuan dan surat kuasa dari Para Pelawan; 
9. Menyatakan pelaksanaan eksekusi dalam Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Lbj tidak dapat dilaksanakan terhadap bagian tanah yang di atasnya melekat hak dan kepentingan Para Pelawan; 
10. Menyatakan surat pelaksanaan eksekusi yang mencantumkan luas 42,8 hektare atau 482.000 m?2; mengandung ketidaksesuaian dan ketidakjelasan objek karena luas 42,8 hektare seharusnya setara dengan 428.000 m?2;; 
11. Menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang tidak jelas luas dan cakupannya berpotensi melampaui amar putusan serta merugikan hak Para Pelawan sebagai pihak ketiga; 
12. Memerintahkan penundaan pelaksanaan eksekusi dalam Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Lbj juncto Perkara Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Lbj sampai hak Para Pelawan dan batas bagian objek yang dapat dieksekusi ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 
13. Memerintahkan agar objek tanah tetap berada dalam keadaan semula (status quo) dan tidak diserahkan, dialihkan, dijual, disewakan, dijaminkan, dibangun, diukur, didaftarkan ataupun diterbitkan sertifikat atas nama pihak lain sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; 
14. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk, patuh, dan menghormati putusan dalam perkara ini; 
15. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Pelawan kerugian materiil sebesar Rp107.000.000.000,00 (seratus tujuh miliar rupiah), apabila terbukti pelaksanaan eksekusi dan/atau penguasaan oleh Para Terlawan telah menyebabkan hilangnya hak Para Pelawan atas keseluruhan objek tanah; 
16. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Pelawan kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), apabila terbukti tindakan Para Terlawan telah mengakibatkan penderitaan, ketidakpastian, kehilangan rasa aman, dan kerugian immateriil bagi Para Pelawan; 
17. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya; 
18. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 
 
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Pelawan memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan keadilan (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak