Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P-Kons/2026/PN Lbj PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) Tidak Diketahui Kepemilikan dan Keberadaannya (P.3 Span T.01-T.02) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P-Kons/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Tidak Diketahui Kepemilikan dan Keberadaannya (P.3 Span T.01-T.02)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah dan menerima penitipan kompensasi atas tanah dan tanaman yang berada pada Ruang Bebas (Right of Way/RoW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 70 kV PLTMG Flores – GI Labuan Bajo Span T.01 – T.02, Persil P.3, seluas 277,323 m2 yang terletak di Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan nilai kompensasi sebesar Rp. 20.526.885,- (dua puluh juta lima ratus dua puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) terhadap Termohon Penerima Kompensasi Yang Tidak Diektahui;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk melakukan penyimpanan uang kompensasi tersebut di kas Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan membuat Berita Acara Penyimpanan Uang Kompensasi;
4. Menetapkan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Span T.01 – T.02, Persil P.3 di Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat dilanjutkan;
5. Membebani biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak