Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Roderik Imran, S.H., M.H., Marselinus H. H. Gunawan, S.H. | H. RAMANG ISHAKA | 2 | Roderik Imran, S.H., M.H., Marselinus H. H. Gunawan, S.H. | MUHAMAD SYAIR | 3 | HERIBERTO APRILIANO IRUK, S.H. | GASPAR DJAT (Ahli Waris dari Almarhumah YENI HARLINA GASPAR alias HELENA YENI) | 4 | HERIBERTO APRILIANO IRUK, S.H. | VARINA YAYUK (Ahli Waris dari Almarhumah YENI HARLINA GASPAR alias HELENA YENI) | 5 | HERIBERTO APRILIANO IRUK, S.H. | YOAKIM KARJO (Ahli Waris dari Almarhumah YENI HARLINA GASPAR alias HELENA YENI) | 6 | Silvester Panca Dharma, S.Kom, dk. | LURAH KELURAHAN LABUAN BAJO DAHULU KEPALA DESA LABUAN BAJO |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum atas bidang tanah dengan ukuran luas 13.089 M?2;, berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 586 / Kelurahan Labuan Bajo, tertanggal19 Februari 1996, Gambar Situasi No. 227/1996 tanggal 19 Februari 1996, yang terletak di Waecicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (d/h. Desa Labuan Bajo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai, Prov. Nusa Tenggara Timur), dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : dahulu tanah Margrith Gande Mayorga sekarang Amelia Pauliny
Suryanto.
Selatan : dahulu tanah Gaspar Djat sekarang Samson Suryanto
Timur : Jalan Raya
Barat : dahulu tanah Achmad Musa, Gaspar Djat, Amelia Pauliny Suryanto
sekarang Hotel Waecicu Beach Inn, Samson Suryanto dan Amelia
Pauliny Suryanto.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT tidak pernah dilibatkan (tidak ikut dijadikan sebagai pihak) dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 24/Pdt.G/2019/PN.Lbj Jo. No. 136/PDT/2020/PT.KPG Jo. No. 1791 K/Pdt/2021 Jo. No. 1268 PK/Pdt/2022 Jo. No. 742 PK/Pdt/2023, sehingga menurut hukum PENGGUGAT tidak tunduk dan tidak terikat pada Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 24/Pdt.G/2019/PN.Lbj Jo. No. 136/PDT/2020/PT.KPG Jo. No. 1791 K/Pdt/2021 Jo. No. 1268 PK/Pdt/2022 Jo. No. 742 PK/Pdt/2023 ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 586 / Kelurahan Labuan Bajo, tertanggal 19 Februari 1996, dengan Gambar Situasi No. 227/1996 tanggal 19 Februari 1996 atas nama Pemegang Hak Lilianny Suryanto (PENGGUGAT) tidak termasuk/ bukan objek sengketa yang diputuskan dalam amar putusan perkara No. 24/Pdt.G/2019/PN.Lbj Jo. No. 136/PDT/2020/PT.KPG Jo. No. 1791 K/Pdt/2021 Jo. No. 1268 PK/Pdt/2022 Jo. No. 742 PK/Pdt/2023 oleh karenanya PENGGUGAT tidak tunduk dan tidak terikat pada Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 24/Pdt.G/2019/PN.Lbj Jo. No. 136/PDT/2020/PT.KPG Jo. No. 1791 K/Pdt/2021 Jo. No. 1268 PK/Pdt/2022 Jo. No. 742 PK/Pdt/2023 ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yaitu melakukan kegiatan penguasaan fisik terhadap “Objek Sengketa” dengan cara memasang tanda batas atau patok-patok dan pembersihan di beberapa titik patok serta menunjuk “Objek Sengketa” pada saat pelaksanaan konstatering pada tanggal 24 Januari 2025 adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan hukum perbuatan TERGUGAT tersebut telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT baik MATERIIL maupun IMMATERIIL dengan perincian kerugian materil sebesar Rp. 86.151.536.300,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 21.271.588.750,- sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 107.423.125.050,- (seratus tujuh milyar empat ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu lima puluh rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT baik MATERIIL maupun IMMATERIIL (Rp. 86.151.536.300. + Rp. 21.271.588.750) yang nyata-nyata diderita oleh PENGGUGAT seluruhnya adalah berjumlah Rp. 107.423.125.050,- (seratus tujuh milyar empat ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu lima puluh rupiah) yang harus dibayar secara kontan dan sekaligus kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT dan/atau siapapun juga untuk segera mengosongkan bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 586 / Kelurahan Labuan Bajo, tertanggal 19 Februari 1996, dengan Gambar Situasi No. 227/1996 tanggal 19 Februari 1996 seluas 13.089 M2 milik PENGGUGAT dan mengembalikannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Kepolisian Republik Indonesia) terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas benda tidak bergerak milik TERGUGAT berupa Tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Raya Mastrip/Bogangin Baru Blok B No. 82 RT. 007/RW. 005 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo atas harta benda tidak bergerak milik TERGUGAT berupa Tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Raya Mastrip/Bogangin Baru Blok B No. 82 RT. 007/RW. 005 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur tersebut diatas ;
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk melakukan eksekusi dengan cara melakukan pelelangan terhadap sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Raya Mastrip / Bogangin Baru Blok B No. 82 RT. 007/RW. 005 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya uang hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada PENGGUGAT senilai keseluruhan tuntutan hak PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 107.423.125.050,- (seratus tujuh milyar empat ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu lima puluh rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT terlambat atau lalai dalam melaksanakan putusan a quo terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |