Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2019/PN Lbj 1.Ari Wibowo, SH.
2.Hero Ardi Saputro, SH.
HENDRIKO SALFIANUS JEHAUT alias RIKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-170/P.3.24/Epp/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Ari Wibowo, SH.
2Hero Ardi Saputro, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIKO SALFIANUS JEHAUT alias RIKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------Bahwa terdakwa HENDRIKO SALFIANUS JEHAUT alias RIKO, pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2018, bertempat di kos-kosan saksi ALFONS Cowang Dereng,Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

------Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 23 Desember 2018, sekitar  Pukul 17.00 wita, terdakwa pergi di kos-kosan samping tempat kerja terdakwa yaitu Toko Bajo Bangunan dengan melewati samping kos  dan sesampai di belakang kos terdakwa mengambil 1 ( satu buah ban mobil yang ada disekitar situ yang sudah tidak dipakai lagi, kemudian terdakwa sandarkan ban tersebut  dipagar  belakang kos dan terdakwa berdiri di atas ban tersebut  terdakwa melihat kedalam kos tidak orang, kemudian terdakwa memanjat tembok tembok tersebut dan terdakwa rusak terpal yang ada didapur kos tersebut, kemudian terdakwa turun di dapur kos tersebut, kemudian terdakwa mencoba membuka pintu dapur tersebut tetapi tidak bisa, kemudian terdakwa melihat sebuah besi pangkuan AC di dinding samping kanan tempatnya dibawah kompor Gas, lalu terdakwa ambil  besi tersebut dan mencoba mencungkil pintu dapur kos tersebut akan tetapi tidak bisa terbuka, kemudian terdakwa mencoba membuka pintu jendela, terdakwa terus memaksa dan pada akhirnya terdakwa berhasil membukanya lalu terdakwa masuk lewat jendela tersebut, dan sampai dalam kamar kos tersebut terdakwa mencari tempat simpannya uang karena tidak melihat uang terdakwa melihat sebuah HP merek  IPHONE warna silver dan warna hitam di atas kasur, dan terdakwa mencoba menghidupakan HP tersebut namun tidak bias hidup, lalu terdakwa mencari alat casnya ternyata alat cas terdapat dibawah laci meja, kemudian hp tersebut terdakwa simpan disaku celana bagian kiri belakang, kemudian terdakwa keluar lewat jendela  yang terdakwa masuk tadi, kemudian terdakwa naik lagi di belakang kos tersebut dan lompat keluar, lalu terdakwa pulang ketempat tinggal terdakwa di Toko Bangunan, kemudian terdakwa menyimpan hp dan alat Cas tersebut  dilemari pakaian terdakwa;

-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa HENDRIKO SALFIANUS JEHAUT alias RIKO tersebut, saksi MUTIARA SUCI KARTIKA mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1  ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

      KEDUA :

 

------Bahwa terdakwa HENDRIKO SALFIANUS JEHAUT alias RIKO, pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2018, bertempat di kos-kosan saksi ALFONS Cowang Dereng,Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 23 Desember 2018, sekitar  Pukul 17. 00 wita, terdakwa pergi di kos-kosan samping tempat kerja terdakwa yaitu Toko Bajo Bangunan dengan melewati samping kos  dan sesampai di belakang kos terdakwa mengambil 1 ( satu buah ban mobil yang ada disekitar situ yang sudah tidak dipakai lagi, kemudian terdakwa sandarkan ban tersebut  dipagar  belakang kos dan terdakwa berdiri di atas ban tersebut  terdakwa melihat kedalam kos tidak orang, kemudian terdakwa memanjat tembok tembok tersebut dan terdakwa rusak terpal yang ada didapur kos tersebut, kemudian terdakwa turun di dapur kos tersebut, kemudian terdakwa mencoba membuka pintu dapur tersebut tetapi tidak bisa, kemudian terdakwa melihat sebuah besi pangkuan AC di dinding samping kanan tempatnya dibawah kompor Gas, lalu terdakwa ambil  besi tersebut dan mencoba mencungkil pintu dapur kos tersebut akan tetapi tidak bisa terbuka, kemudian terdakwa mencoba membuka pintu jendela, terdakwa terus memaksa dan pada akhirnya terdakwa berhasil membukanya lalu terdakwa masuk lewat jendela tersebut, dan sampai dalam kamar kos tersebut terdakwa mencari tempat simpannya uang karena tidak melihat uang terdakwa melihat sebuah HP merek  IPHONE warna silver dan warna hitam di atas kasur, dan terdakwa mencoba menghidupakan HP tersebut namun tidak bias hidup, lalu terdakwa mencari alat casnya ternyata alat cas terdapat dibawah laci meja, kemudian hp tersebut terdakwa simpan disaku celana bagian kiri belakang, kemudian terdakwa keluar lewat jendela  yang terdakwa masuk tadi, kemudian terdakwa naik lagi di belakang kos tersebut dan lompat keluar, lalu terdakwa pulang ketempat tinggal terdakwa di Toko;

-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa HENDRIKO SALFIANUS JEHAUT alias RIKO tersebut, saksi MUTIARA SUCI KARTIKA mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya