INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 67/Pdt.G/2025/PN Lbj | Johanis Vans Naput | 1.Muhamad Rudini 2.Suwandi Ibrahim |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 67/Pdt.G/2025/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Menetapkan sita Jaminan atas sebagian tanah hak milik Penggugat atau revindicatoir beslag sesuai dengan SHM No. 02456/2017 Labuan Bajo atau yang sebagian termasuk pada objek tanah perkara berdasarkan Putusan Kasasi No. 4758 K/PDT/2025;
2. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) milik Tergugat I berupa pagar dan plang serta segala benda yang ada di tanah milik Penggugat ;
3. Melarang Para Tergugat untuk melakukan segala aktivitas di atas tanah milik Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas keseluruhan tanah seluas 28.220 m?2; sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 02546 atas nama Penggugat yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Paulus Grans Naput
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Irene Elisa Winarthy Naput
c. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sepadan Pantai
d. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Elisabeth Eni H dan Rosyina Yulti Matuh
3. Menyatakan sebagai sah, berlaku dan berharga Sertifikat Hak Milik No. 02546 atas nama Penggugat yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Paulus Grans Naput
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Irene Elias Winarthy Naput
c. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sepadan Pantai
d. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Elisabeth Eni H dan Rosyina Yulti Matuh
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan semua orang yang atas perintah Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan tanah hak milik Penggugat yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II beserta semua orang yang atas perintah Tergugat I dan Tergugat II;
6. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No: 1/PDT/2024/PN Lbj, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No:1/PDT/2025/PT KPG jo. Putusan Kasasi No: 4758 K/PDT/2025 tidak berlaku dan tidak mengikat kepada Penggugat, sepanjang terkait sebagian tanah hak milik Penggugat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 02546 atas nama Penggugat ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika berupa :
a. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 70.550.000.000 (tujuh puluh miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) atas kerugian yang dialami akibat ketidakmampuan Penggugat untuk menguasai, menggunakan, dan mengelola tanah objek sengketa secara penuh sebagaimana mestinya.
b. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) atas kerugian psikologis, martabat, nama baik serta terganggunya aktivitas usaha dan pekerjaan Penggugat.
8. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebagian tanah hak milik Penggugat atau revindicatoir beslag sesuai dengan SHM No. 02456/2017 Labuan Bajo atau yang sebagian termasuk pada objek tanah perkara berdasarkan Putusan Kasasi No. 4758 K/PDT/2025 dan Sita jaminan milik Tergugat I berupa pagar dan plang serta segala benda yang ada di tanah milik Penggugat sah dan berharga ;
9. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorad) walaupun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum perlawanan (verzet), Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);
10. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II;
Atau:
Dalam peradilan yang baik, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
