Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/PDT.G/2013/PN.LBJ IDA FARIDA BINTI H. PANTANG 1.RUSMIN NURYADIN BIN EFENDI
2.MARJUNI (TOKO ADI PUTRA)
3.HUD USMAN BIN ABDULLAH USMAN
4.HENDRIKUS HIBUR BIN LORENS NGABUR
Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2013
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 18/PDT.G/2013/PN.LBJ
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2013
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA FARIDA BINTI H. PANTANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERLAN YUSRAN, S.H.IDA FARIDA BINTI H. PANTANG
Tergugat
NoNama
1RUSMIN NURYADIN BIN EFENDI
2MARJUNI (TOKO ADI PUTRA)
3HUD USMAN BIN ABDULLAH USMAN
4HENDRIKUS HIBUR BIN LORENS NGABUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan menurut hukum sita jaminan dan sita revindikatoir yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo sah dan berharga ;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I mengalihkan obyek sengketa apalagi yang telah diletakkan sita jaminan kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang berakibat pengalihan tersebut batal demi hukum ;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I mengalihkan obyek sengketa kepada Tergugat III dan Tergugat IV tanpa sepenegetahuan dan persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terlepas dari tahu atau tidak tahu atau dengan dalil apapun membeli obyek sengketa dari Tergugat I juga adalah perbuatan melawan hukum ;

6. Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan (polisi) ;

7. Menghukum Para Tergugat khususnya Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kehilangan keuntungan dari orperasionalisasi 2 (dua) buah mobil colt dan 1 (satu) mesin giling yang untuk Tergugat II sebesar Rp.305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) dan untuk Tergugat III sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari bila lalai dalam melaksanakan isi putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai hari dilaksanakannya putusan ;

9. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau banding (uitvoerbaar bij vooraad) ;

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak