Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2018/PN Lbj 1.Petrus Leo
2.Theodorus Januari
Ferdynandus F Jebalut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2018/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 06 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Petrus Leo
2Theodorus Januari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. HENDRIKUS DJEHADUT, SHPetrus Leo
2Drs. HENDRIKUS DJEHADUT, SHTheodorus Januari
Tergugat
NoNama
1Ferdynandus F Jebalut
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Melarang Tergugat dan/atau orang lain untuk tidak  melakukan segala bentuk  aktivitas apapun di atas tanah dengan Sertifikat  SHM  No.1241  m2  atas nama : JEBALUT  RAFAEL , selama perkara a quo berjalan sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;--------
  2. Meletakkan sita jaminan atas tanah objek sengketa dalam perkara a quo;---------------------

4

 

 

 

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 15.000.000.- (Lima belas juta  rupiah)  setiap harinya, apabila tidak   melaksanakan isi putusan provisi dalam perkara a quo, sejak putusan provisi dibacakan sampai dengan dipenuhi isi putusan tersebut;---------------------------

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya ; ----------------
  2. Menyatakan menurut hukum para Penggugat  memiliki  hak dan berwenang untuk memindahkan hak, dan / atau  menjual  fisik tanah  dengan Sertifikat  SHM  No.1241  m2  atas nama : JEBALUT  RAFAEL , untuk lebih cepat  mengembalikan  pinjaman Tergugat  ;  -------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa hasil jual fisik tanah tersebut ,sebagian untuk  bisa  mengembalikan nilai Pinjaman  dan kerugian lainnya  dari para Penggugat  , dan jikalau  ada sisanya   akan menjadi hak Tergugat ; ---------
  4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Labuan bajo adalah  Sah dan Berharga , agar   tidak  mencoba  secara diam – diam Tergugat atau anggota keluarganya  memindahkan hak atau menjual  tanah  tersebut ;  ---
  5. Menyatakan menurut hukum,untuk dijalankan lebih dahulu putusan ini,kalaupun ada upaya Verzet,  banding dan kasasi  oleh Tergugat ;  --------------------------
  6. Menghukum Tergugat  dan atau siapa saja yang secara melawan hak  untuk  mencoba  secara diam – diam Tergugat atau anggota keluarganya  memindahkan hak atau menjual  tanah  tersebut,  dan oleh karenanya   harus segera  menyerahkan bidang tanah sengketa kepada pihak Penggugat, tanpa syarat dan dalam keadaan kosong, dan bilamana perlu dapat dengan bantuan alat Negara atau pihak kepolisian ; -------------
  7. Menghukum  Tergugat  , untuk   membayar  Paksa  sebesar Rp. sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)   setiap  hari,  bila lalai dalam melaksanakan isi putusan  ini ,  apabila dalam putusan  perkara ini telah  berkekuatan hukum tetap / inkrach ;--
  8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini, baik putusan Provisi  maupun   peletakan  Sita Jaminan (Conservatoire Beslag)  ;-------                                                                                        
  9. Menghukum Tergugat   untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak