| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.B/2019/PN Lbj | 1.Hero Ardi Saputro, SH. 2.IDA KADEK WIDIATMIKA,S.H |
SOFIANDI ARSYAD alias SOFIAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Mei 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.B/2019/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-462/N.3.24/Eoh.2/05/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -----------Bahwa ia terdakwa SOFIANDI ARSYAD alias SOFIAN pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di jalan raya marombok, Depan Kantor Desa Golo Bilas Kecamatan Komodo Kab. Manggarai Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan bajo, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RAMAN, perbuatan mana, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
saat itu, saksi korban RAMAN datang dari arah jalan raya menuju gerbang kantor desa sambil berteriak-teriak dan mengeluarkan kata-kata kasar sehingga hal itu memancing emosi terdakwa dan menyebabkan terdakwa langsung memukul saksi korban RAMAN tepat di wajah bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal, kemudian keduanya saling memukul dan terdakwa memukuli saksi korban RAMAN tersebut beberapa kali ke bagian wajahnya namun banyak pukulan terdakwa yang berhasil ditangkis atau dihindari saksi korban RAMAN tersebut;
berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 445.13/1053/III/2019 tanggal 3 Maret 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MARGARETHA JUET, dokter pada Puskesmas Labuan Bajo. --------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. ------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
