| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 47/Pid.B/2014/PN Lbj | Glendy Rivano,SH | VISENSIUS LISMON alias VINSEN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pid.B/2014/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair: ------- Bahwa terdakwa VINSENSIUS LISMON alias VINSEN pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2014 sekitar jam 07.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2014, bertempat di depan Toko Mitra, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya terdakwa pada waktu tersebut di atas mengendarai sepeda motor Honda Revo warna merah tanpa nomor kendaraan bermotor dengan membawa penumpang yaitu Saksi LORENSIA HIDA duduk di jok belakang dan Saksi APRILIA NONI ALVARES alias CINDY dari arah perempatan Prundi menuju arah Sernaru; - Bahwa pada saat melewati Gereja Roh Kudus terdakwa memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi, ketika berada di depan SMPN 1 Komodo terdakwa mendahului sebuah angkot tanpa memperhatikan di depan angkot tersebut atau tepatnya di depan Toko Mitra terdapat sebuah sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor kendaraan bermotor EB3663 G yang dikendarai oleh Saksi FRANSISKUS HALENES TARUNG alias ANCIS sambil membawa seorang penumpang yaitu Saksi HADRIANUS TANGGAL dalam posisi searah dengan sepeda motor terdakwa dan sedang berhenti menunggu arah lalu lintas dari arah berlawanan lenggang untuk berbelok menuju gerbang Seminari Arnoldus; - Bahwa pada saat terdakwa melihat di depan sepeda motornya ada sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang dikendarai Saksi FRANSISKUS HALENES TARUNG alias ANCIS terdakwa tidak mengurangi kecepatan sepeda motornya atau membunyikan klakson atau melakukan tindakan menghindar, sehingga bagian depan sepeda motor terdakwa menabrak bagian samping kanan sepeda motor Honda Supra X hitam itu juga mengenai kaki kanan Saksi HADRIANUS TANGGAL, kemudian terdakwa dan para saksi terjatuh bersama dengan sepeda motor yang mereka naiki; - Bahwa pada saat akan sepeda motor yang dikendarai Saksi FRANSISKUS HALENES TARUNG alias ANCIS akan berbelok Saksi HADRIANUS TANGGAL melambaikan tangan dengan maksud memberikan tanda kepada kendaraan lain bahwa sepeda motor yang dikendarainya akan berbelok kanan ke arah Gerbang Seminari Arnoldus; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi HADRIANUS TANGGAL mengalami curiga patah kaki tulang mata kaki kanan berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Labuan Bajo Nomor: 001.7/PKM/ 577/IV/2014 tanggal 15 April 2014 yang ditandatangani oleh dr. ASEP, dan Saksi APRILIA NONI ALVARES alias CINDY mengalami luka lecet pada lutut kaki kanan, mata kaki kanan dan punggung kaki kanan berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Labuan Bajo Nomor: 001.7/PKM/ 578/IV/2014 tanggal 15 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. ASEP. ------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------------------
Subsidair : ------- Bahwa terdakwa VINSENSIUS LISMON alias VINSEN pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2014 sekitar jam 07.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2014, bertempat di depan Toko Mitra, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya terdakwa pada waktu tersebut di atas mengendarai sepeda motor Honda Revo warna merah tanpa nomor kendaraan bermotor dengan membawa penumpang yaitu Saksi LORENSIA HIDA duduk di jok belakang dan Saksi APRILIA NONI ALVARES alias CINDY dari arah perempatan Prundi menuju arah Sernaru; - Bahwa pada saat melewati Gereja Roh Kudus terdakwa memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi, ketika berada di depan SMPN 1 Komodo terdakwa mendahului sebuah angkot tanpa memperhatikan di depan angkot tersebut atau tepatnya di depan Toko Mitra terdapat sebuah sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor kendaraan bermotor EB3663 G yang dikendarai oleh Saksi FRANSISKUS HALENES TARUNG alias ANCIS sambil membawa seorang penumpang yaitu Saksi HADRIANUS TANGGAL dalam posisi searah dengan sepeda motor terdakwa dan sedang berhenti menunggu arah lalu lintas dari arah berlawanan lenggang untuk berbelok menuju gerbang Seminari Arnoldus; - Bahwa pada saat terdakwa melihat di depan sepeda motornya ada sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang dikendarai Saksi FRANSISKUS HALENES TARUNG alias ANCIS terdakwa tidak mengurangi kecepatan sepeda motornya atau membunyikan klakson atau melakukan tindakan menghindar, sehingga bagian depan sepeda motor terdakwa menabrak bagian samping kanan sepeda motor Honda Supra X hitam itu juga mengenai kaki kanan Saksi HADRIANUS TANGGAL, kemudian terdakwa dan para saksi terjatuh bersama dengan sepeda motor yang mereka naiki; - Bahwa pada saat akan sepeda motor yang dikendarai Saksi FRANSISKUS HALENES TARUNG alias ANCIS akan berbelok Saksi HADRIANUS TANGGAL melambaikan tangan dengan maksud memberikan tanda kepada kendaraan lain bahwa sepeda motor yang dikendarainya akan berbelok kanan ke arah Gerbang Seminari Arnoldus; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi HADRIANUS TANGGAL mengalami curiga patah kaki tulang mata kaki kanan berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Labuan Bajo Nomor: 001.7/PKM/ 577/IV/2014 tanggal 15 April 2014 yang ditandatangani oleh dr. ASEP, dan Saksi APRILIA NONI ALVARES alias CINDY mengalami luka lecet pada lutut kaki kanan, mata kaki kanan dan punggung kaki kanan berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Labuan Bajo Nomor: 001.7/PKM/ 578/IV/2014 tanggal 15 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. ASEP. ------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
