Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2018/PN Lbj Nur Rafiq Ferdinandus Jebalut atau alias Didi Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2018/PN Lbj
Tanggal Surat Selasa, 23 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Rafiq
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fransiskus Dohos Dor, SHNur Rafiq
Tergugat
NoNama
1Ferdinandus Jebalut atau alias Didi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARDUS W. GUNUNG, S.H.Ferdinandus Jebalut atau alias Didi
Turut Tergugat
NoNama
1Basilisa M S Ngkai
2Christian Waldi Budiman
3Maria Celnia Jebalut
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARDUS W. GUNUNG, S.H.Basilisa M S Ngkai
2EDUARDUS W. GUNUNG, S.H.Christian Waldi Budiman
3EDUARDUS W. GUNUNG, S.H.Maria Celnia Jebalut
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. MemutuskanSahdan Mengikat perihal Hubungan Hukum PinjamMeminjam Uangantara PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 12 April 2016 dan 2 Mei 2016, dengan Jaminan Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 136 a/n JEBALUT RAFAEL, Terletak diNggorang, RT/RW. 001/001, Ds. Nggorang, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat (samping Jembatan Timbangan Labuhan Bajo), NIB. 24.16.01.12.00141, Daftar Isian 202 Nomor 14/BAP/BPN/2009, Surat Ukur Nomor 117/Nggorang/2009, luasnya 1.760 M2,
  3. Menyatakan bahwaTERGUGAT telah ingkar janji/wanprestasi dan tidak memiliki itikad baik,
  4. Memutuskanbahwa Keseluruhan Kerugiaan yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp 655.100.000,00,
  5. Menghukum TERGUGAT membayar keseluruhan kerugian yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp 655.100.000,00, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak Putusan Perkara ini diucapkan,
  6. Memutuskan dilakukan lelang atasSita Jaminan Tanah dan Bangunan Rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 136 a/n JEBALUT RAFAEL, Terletak diNggorang, RT/RW. 001/001, Ds. Nggorang, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat (samping Jembatan Timbangan Labuhan Bajo), NIB. 24.16.01.12.00141, Daftar Isian 202 Nomor 14/BAP/BPN/2009, Surat Ukur Nomor 117/Nggorang/2009, luasnya 1.760 M2, apabila dalam 7 hari sejak Putusan Perkara ini diucapkan, TERGUGAT tidak membayar kepada PENGGUGAT pinjaman uang dan ganti ruginya total sebesar Rp 655.100.000,00,
  7. Memutuskan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada verset,banding, maupun kasasi,
  8. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara ini,
  9. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara bersama-sama untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,00 setiap harinya, terhitung sejak Putusan Perkara ini diucapkan sampai pada terlaksananya isi Putusan Perkara ini dengan baik,
  10. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak