INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G/2026/PN Lbj | 1.ANTONIUS HANTAM 2.YULIANA HALIJA |
1.SILVESTER IRVAN NDAY 2.DANIEL BULU NGONGO 3.JULIUS UMBU ZOGARA 4.SANIASA HASAN ABU 5.SAINI KAYUS 6.HASING 7.HAMINA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2026/PN Lbj | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut Hukum Penyerahan Tanah Adat tahun 1990 yang baru dibuatkan surat Penyerahan pada tahun 1993 sah secara hukum;
3. Menyatakan menurut Hukum Tanah Objek Sengketa yang terletak di Tanah Genang Utara, dulunya Desa Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Dati II Manggarai (sekarang masuk di wilayah Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat) seluas kurang lebih 18.000 M?2; dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------------------------------
? Bagian Utara : Berbatasan dengan Pantai Utara
? Bagian Selatan : Berbatasan dengan Jalan Pantura
? Bagian Timur : Berbatasan dengan saluran air/kali kering
? Bagian Barat : Berbatasan dengan Tanah Milik Antonius Hantam
adalah Hak Milik dari Para Penggugat;
4. Menyatakan menurut hukum surat Pengukuhan dari Ulayat Wae Kesambi atas tanah objek sengketa tidak sah secara hukum;
5. Menyatakan menurut hukum perbuatan Jual Beli Tanah Objek sengketa antara Saniasa Hasan Abu/Tergugat IV dengan dengan Julius Umbu Zogara/Tergugat III dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (on rechtmatig daad);
6. Menyatakan menurut hukum perbuatan Jual Beli Tanah Objek sengketa antara Daniel Bulu Ngongo/Tergugat II dengan Silvester Irvan Nday/Tergugat I dan Juali Beli Julius Umbu Zogara/Tergugat III dengan Silvester Irvan Nday/Tergugat I dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (on rechtmatig daad);
7. Menyatakan menurut hukum perbuatan Jual Beli Tanah Objek sengketa antara Saniasa Hasan Abu/Tergugat IV, Saini Kayus/Tergugat V, Hasing/Terugat VI, dan Abdul Gani/Tergugat VII dengan Daniel Bulu Ngongo/Tergugat II dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (on rechtmatig daad);
8. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik yang telah balik nama menjadi atas nama Silvester Irvan Nday/Tergugat I yang bernomor : 51 / Desa Batu Cermin / NIB : 24.10.01.24.00051, Surat Ukur Nomor : 29 / Batu Cermin / 2001, tanggal 21 – 06.2001, luas 19.250 m?2;, warkah No. 2806/2001 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 52 / Desa Batu Cermin / NIB : 24.10.01.24.00052, Surat Ukur Nomor : 30/Batu Cermin/2001, tanggal 21 – 06.2001, warkah No. 2807 /2001 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong/bebas seperti sedia kala kalau perlu dibantu oleh alat Negara atau polisi;
10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
11. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung-renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
