INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/Pdt.G/2026/PN Lbj | PETRUS LEO | ACO RAMLI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2026/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 30 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 216.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum kwitansi pinjaman uang tertanggal 3 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Tergugat;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Pinjaman Uang tertanggal 2 September 2020;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/cidera janji terhadap Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas kepada Penggugat sebesar Rp 216,000,000 (dua ratus enam belas juta rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atau yang akan diletakkan oleh Pengadilan terhadap harta kekayaan milik dan/atau dalam penguasaan Tergugat berupa Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Sernaru RT.006/RW.002, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan luas, nomor sertifikat/alas hak, serta batas-batas tanah sebagaimana akan dibuktikan dalam persidangan;
7. Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengalihkan,menghibahkan, menjaminkan dalam bentuk apapun tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 diatas kepada pihak lain sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau sampai seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat berdasarkan putusan Pengadilan dilaksanakan;
8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
