Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Lbj PETRUS LEO ACO RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Minggu, 30 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETRUS LEO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRENIUS SURYA,SHPETRUS LEO
Tergugat
NoNama
1ACO RAMLI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 216.000.000,00
Petitum
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum kwitansi pinjaman uang tertanggal 3 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Tergugat;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Pinjaman Uang tertanggal 2 September 2020;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/cidera janji terhadap Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas kepada Penggugat sebesar Rp 216,000,000 (dua ratus enam belas juta rupiah);
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atau yang akan diletakkan oleh Pengadilan terhadap harta kekayaan milik dan/atau dalam penguasaan Tergugat berupa Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Sernaru RT.006/RW.002, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan luas, nomor sertifikat/alas hak, serta batas-batas tanah sebagaimana akan dibuktikan dalam persidangan;
7. Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengalihkan,menghibahkan, menjaminkan dalam bentuk apapun tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 diatas kepada pihak lain sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau sampai seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat berdasarkan putusan Pengadilan dilaksanakan;
8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak