| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/PDT.G/2013/PN.LBJ | ONESIMUS HEO | 1.ERNEST PATTIPEILOHY 2.YOHANES HARSOYO 3.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CQ. KEPALA KANTOR PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CABANG UTAMA KUPANG 4.DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA KANTOR WILAYAH VII DENPASAR CQ KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA KUPANG 5.HERRY PATTIPEILOHY 6.PEMERINTAH NEGARA R.I, Cq. MENTERI NEGARA AGRARIA / KEPALA BADAN P KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROPINSI NTT, Cq.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MANGGARAI, Cq KANTOR PERTANAHAN KAB. MANGGARAI BARAT BARAT |
Perkara PK Tidak Memenuhi Syarat Formil |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Okt. 2013 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 16/PDT.G/2013/PN.LBJ | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | PRIMER :
Utara : berbatasan dengan pekarangan Beatrix Nggebu dan pekarangan Yoseph Soe. Selatan : berbatasan dengan pekarangan Ny. Susana Mujur (SHM 395). Timur : berbatasan dengan pekarangan Ny. Susana Mujur. Barat : berbatasan dengan pekarangan Robert Junaidi. 4. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat yang mengakibatkan Penggugat menderita kerugian materiil dan immateriil. 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 396 tanggal 2 Juni 1992 dengan Gambar Situasi Nomor 60/1991 atas nama Ernest Pattipeilohy tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 6. Menyatakan setiap bentuk persetujuan, kesepakatan atau perjanjian baik lisan maupun tertulis yang pernah dibuat antara Tergugat I dan Tergugat V selaku Direktur dan Pemegang Saham PT Gollo Perdana secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri di satu pihak dan Tergugat III di pihak lain yang berhubungan atau terkait dengan penjaminan dan atau pengalihan Obyek Sengketa milik Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum. 7. Menyatakan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 08/SKPT/BPN/2005 tertanggal 21 Desember 2005 termasuk setiap dokumen atau surat yang berhubungan atau terkait lainnya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 8. Menyatakan Petikan Risalah Lelang Nomor 244/2005 tertanggal 21 Desember 2005 termasuk setiap dokumen atau surat yang berhubungan atau terkait lainnya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 9. Menyatakan pembelian dan atau penguasaan asli SHM No.396 in casu Obyek Sengketa oleh Tergugat II dari Tergugat III melalui perantaraan lelang yang dilakukan oleh Tergugat IV tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 10. Memerintahkan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai SHM 396 in casu Obyek Sengketa untuk menyerahkannya kepada Penggugat. 11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). 12. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). 13. Menghukum Para Tergugat dan atau Turut Tergugat secara tanggung renteng supaya membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari kelalaian atau keterlambatan Para Tergugat dan atau Turut Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sampai dengan pelaksanaan putusan dalam perkara ini. 14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi. 15. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini. 16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
