| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ROLANSINO NDAU Alias ROLAN pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di Jalan Trans Flores Labuan Bajo – Lembor tepatnya di pertigaan Patung Komodo yang beralamat di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa minum minuman beralkohol sebelum mengedarai |