Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2019/PN Lbj 1.Iwan Gustiawan, SH.
2.Hero Ardi Saputro, SH.
ROLANSINO NDAU Alias ROLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-235/P.3.24/Epp.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Gustiawan, SH.
2Hero Ardi Saputro, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROLANSINO NDAU Alias ROLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ROLANSINO NDAU Alias ROLAN pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di Jalan Trans Flores  Labuan Bajo – Lembor tepatnya di pertigaan Patung Komodo yang beralamat di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa minum minuman beralkohol sebelum mengedarai 

Pihak Dipublikasikan Ya