Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2014/PN Lbj ANASTASIA GOO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2014
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2014/PN Lbj
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2014
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANASTASIA GOO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pemohon sebagai wali Ibu dari anak-anak Pemohon yang bernama :

- MARSELINA HANDRIANI MOGI, Perempuan, lahir di Labuan Bajo, tanggal 1 Maret 1994 ;

- LORENSIA FILOMENA OKA, Perempuan, lahir di Labuan Bajo, tanggal 10 Agustus 2000 ;

- REMIGIUS SAKTIANO NOKO BEME, Laki-laki, lahir di Labuan Bajo, tanggal 1 Oktober 2004 ;

3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual sebagian dari sebidang tanah pekarangan yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, seluas 1.420 m2 (seribu empat ratus dua puluh meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1738/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 16 Desember 2009/ Surat Ukur Nomor : 50/Labuan Bajo/2009, tanggal 16 Desember 2009 atas nama Pemegang Hak : ANASTASIA GOO ;

4. Menetapkan biaya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak