| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 19/Pid.B/2019/PN Lbj | 1.Iwan Gustiawan, SH. 2.IDA KADEK WIDIATMIKA,S.H 3.Ari Wibowo, SH. |
FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2019 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pid.B/2019/PN Lbj | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2019 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-380/P.3.24/Epp.2/04/2019 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa di Kampung Porong Tedeng Desa Coal Kec. Kuwus Kab. Manggarai Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan bajo, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MANSENSIUS JEHALU, perbuatan mana, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : PKMGW.441.II/43-III/2019 tanggal 8 Maret 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADITYA ROSYID DWI ANWAR, dokter pada Puskesmas Golowelu. -------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. ------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
