| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2014/PN Lbj | 1.HAJJAH ENTIN MARTINI 2.NURHAYATI DAENG MAWERA 3.MUHAMAD IMRAN DAENG MASAWO 4.MUHAMAD THASRIF DAENG MABATU 5.NORMAYANTI DAENG SUNGGU 6.HARYANI DAENG NGINTANG 7.MALOMBASSI DAENG MENTOLLA |
1.LALU MUHAMMAD SUPRIANDI, S.H., M.Kn. 2.ULCHE IRITHRINA |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2014/PN Lbj | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Sep. 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan hukum Para Penggugat adalah sebagai ahli waris dari HAJI ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm) ; 3. Menyatakan Hukum Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 01 tertanggal 04 Maret 2013 yang ditandatangani oleh HAJI ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm) dengan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 4. Menyatakan hukum sebidang tanah seluas 20.520 m2 (dua puluh ribu lima ratus dua puluh meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik N0. 2103/Labuan Bajo atas nama HAJI ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm), yang terletak di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur, tetap menjadi milik Para Penggugat selaku ahli waris HAJI ABU SOFYAN DAENG PABETA (alm) ; 5. Menghukum Tergugat II untuk menerima uang pembayaran dalam Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 01 tertanggal 04 Maret 2013 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Tergugat II setelah putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
