Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2019/PN Lbj 1.Hero Ardi Saputro, SH.
2.Ari Wibowo, SH.
FIHRIN Alias FIRIN Alias FIHRIN MUHAMAD SAID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-468/N.3.24/Eoh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Hero Ardi Saputro, SH.
2Ari Wibowo, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIHRIN Alias FIRIN Alias FIHRIN MUHAMAD SAID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa FIHRIN Alias FIRIN Alias FIHRIN MUHAMAD SAID pada hari Senin tanggal 1 April 2019 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2019, bertempat di Jalan Raya di samping Pijat / Massage Mandiri yang beralamat di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa , anak saksi ALBERT NIXON N. FODJU Alias NIKSON, saksi DAMIANUS DESEMBER, saksi SALEHUDIN Alias SALE dan saksi RAINERIUS RIVAN SUPARDI JEMAN Alias RIVAN duduk sambil minum minuman beralkohol jenis Sopi. Kemudian Sepeda Motor yang dikendarai oleh saksi ALFRIDUS HARDIN Alias ALFI berhenti karena kehabisan bahan bakar di depan terdakwa duduk bersama anak saksi ALBERT NIXON N. FODJU Alias NIKSON, saksi DAMIANUS DESEMBER, saksi SALEHUDIN Alias SALE dan saksi RAINERIUS RIVAN SUPARDI JEMAN Alias RIVAN. Pada saat itu anak saksi ALBERT NIXON N. FODJU Alias NIKSON bertanya kepada saksi ALFRIDUS HARDIN Alias ALFI dengan mengatakan “ kamu dari mana?” kemudian saksi ALFRIDUS HARDIN Alias ALFI menjawab “ saya dari Ruteng” kemudian anak saksi ALBERT NIXON N. FODJU Alias NIKSON betanya lagi dengan mengatakan “kamu bekerja dimana?” kemudian saksi ALFRIDUS HARDIN Alias ALFI menjawab “ saya bekerja di Plataran”  kemudian anak saksi ALBERT NIXON N. FODJU Alias NIKSON menawarkan untuk mendorong motor saksi ALFRIDUS HARDIN Alias ALFI tetapi saksi ALFRIDUS HARDIN Alias ALFI menolak. Kemudian saksi ALFRIDUS HARDIN Alias ALFI mengatakan “kamu orang mana?” sambil menunjuk saksi DAMIANUS DESEMBER karena merasa emosi atas pertanyaan saksi ALFRIDUS HARDIN Alias ALFI terdakwa bangun dari duduknya dengan mengatakan “itu yang kamu salah” dan langsung memukul wajah saksi ALFRIDUS HARDIN Alias ALFI menggunakan tangan kanan sebanyak 1(satu) kali kemudian dilerai oleh saksi DAMIANUS DESEMBER dan terdakwa ditarik oleh saksi SALEHUDIN ke dalam rumah saksi SALEHUDIN. Selanjutnya terdakwa keluar lagi dari rumah SALEHUDIN dengan membawa sapu lidi yang bergagang kayu yang digunakan untuk memukul saksi ALFRIDUS HARDIN Alias ALFI pada bagian dada tetapi di tangkis oleh saksi ALFRIDUS HARDIN Alias ALFI dengan menggunakan kedua tanganya. Setelah itu terdakwa kembali memukul saksi ALFRIDUS HARDIN Alias ALFI menggunkan sapu lidi tersebut mengenai tangan sebelah kiri sampai saksi ALFRIDUS HARDIN Alias ALFI terjatuh dan kemudian saksi ALFRIDUS HARDIN Alias ALFI lari.------------------------------------------------------------------------

 

---------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi ALFRIDUS HARDIN Alias ALFI mengalami luka, bengkak di bagian lengan kiri dan lengan kanan, badan bagian belakang dan lutut kaki kiri.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Puskesmas L. Bajo: 441B/619/IV/2019 tanggal  5 April 2019 yang pemeriksaannya dilakukan oleh dr. GUSTI KRISNAWATI NINU yaitu  yaitu dokter yang bekerja di Puskesmas Labuan Bajo yang pemeriksaannya dilakukan pada tanggal satu April dua ribu sembilan belas,  jam sepuluh lewat tiga puluh lima menit  Waktu Indonesia Bagian Tengah dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------------------------------------------

Dari fakta-fakta yang ditemukan sendiri dari pemeriksaan orang tersebut adalah tampak lebam dan bengkak di bahu tangan kiri ukuran sembilan sentimeter kali dua sentimeter, nyeri jika diter, nyeri di siku tangan kiri, tampak bengkak, ukuran sembilan senti meter kali tujuh sentimeter, ditemukan luka lecet tampak kering dengan ukuran nol koma satu sentimeter kali lima koma lima sentimeter, tampak bengkak dan lebam dilengan tangan kanan, nyeri tekan, ukuran dua belas sentimeter kali empat koma liama sentimeter, luka gores dari lutut sampai tungkai bawah kaki kiri berjumlah dua buah dengan ukuran panjang lima belas sentimeter dan lima sentimeter, luka lecet di lutut kiri ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter, luka lecet ibu jari kaki kiri bagian bawah ukuran nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter, luka terbuka ibu jari kaki kanan, ukura, ukuran nol koma dua sentimeter kali tiga sentimeter, kondisi seperti ini dapat disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya