INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2025/PN Lbj | ZULKARNAIN DJUDJE ( ditulis juga ZULKARNAIN) | 1.ROSYINA YULTI MANTUH 2.ALBERTUS ALVIANO GANTI 3.SANTOSA KADIMAN 4.PT.BANGUN INDAH INTERNASIONAL 5.PT.BUMI INDAH INTERNASIONAL 6.RAMANG ISHAKA 7.MUHAMAD SYAIR 8.NOTARIS / PPAT BILLY YOHANES GINTA,S.H.,M.Kn. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Lbj | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tahun 1992 yang diberikan oleh Fungsionaris Adat Ishaka dan Haku Mustafa serta diketahui Pjs. Kepala Desa Labuan Bajo, H. Adam Djudje, sebagai dasar kepemilikan Penggugat atas Tanah Obyek Sengketa;
3. Menyatakan sah dan berharga surat-surat panggilan BPN Kabupaten Manggarai Barat Nomor 123/53.15/200.3/2012 tanggal 15 Februari 2012 dan Nomor 319/53.15/200.3/2012 tanggal 24 Mei 2012, sebagai bukti administratif yang memperkuat kepemilikan Penggugat atas Tanah Obyek Sengketa;
4. Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada dan tumbuh di atasnya, terletak di Golo Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan luas ± 9.000 m?2; (sembilan ribu meter persegi), berbentuk persegi panjang (lebar ± 75 meter dan panjang ± 120 meter), dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Lambertus Paji
• Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Muhamad Hata;
• Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik H. Adam Djudje;
• Sebelah Selatan : berbatasan dengan rencana jalan;
adalah sah milik Penggugat ( ZULKARNAIN DJUDJE ).
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), karena secara sepihak menguasai, menduduki, dan/atau melakukan tindakan hukum atas Tanah Obyek Sengketa tanpa hak yang sah, serta menggunakan dokumen yang cacat hukum dan/atau patut diduga palsu, atau tanpa dokumen dan alas hak.
6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan cara mencantumkan nama mereka dalam Denah Gambar Ukur BPN serta melakukan penguasaan fisik Tanah Obyek Sengketa sejak 23 April 2022, yang merupakan bentuk penyerobotan tanah milik Penggugat;
7. Menyatakan Tergugat III (Santosa Kadiman) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena membeli tanah tanpa alas hak yang sah berdasarkan Akta PPJB Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014 yang dibuat oleh Tergugat VIII (Notaris Billy Yohanes Ginta), serta menguasai secara fisik Tanah Obyek Sengketa pasca seremoni groundbreaking pembangunan Hotel St. Regis Labuan Bajo;
8. Menyatakan Tergugat IV ( PT.Bangun Indah Internasional) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena melakukan perolehan Ijin Mendirikan Bangunan di atas Tanah Obyek Sengketa tanpa dasar hak yang sah, bahkan telah mendapat teguran dari Kejaksaan Agung RI melalui surat Nomor R-859/D.4/Dek.4/07/2024 tanggal 23 Agustus 2024;
9. Menyatakan Tergugat V (PT. Bumi Indah Internasional) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena melaksanakan pembangunan di atas Tanah Obyek Sengketa tanpa dasar hak yang sah, yang bahkan telah mendapat teguran dari Kejaksaan Agung RI melalui surat Nomor R-859/D.4/Dek.4/07/2024 tanggal 23 Agustus 2024;
10. Menyatakan Tergugat VI (Ramang Ishaka) dan Tergugat VII (Muhamad Syair) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena memberikan pengukuhan atau informasi yang tidak sah atas Tanah Obyek Sengketa kepada Tergugat I dan Tergugat II, padahal kewenangan fungsionaris adat telah dicabut sejak 1 Maret 2013;
11. Menyatakan Tergugat VIII (Notaris Billy Yohanes Ginta, S.H., M.Kn.) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena menerbitkan Akta PPJB Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014 untuk tanah seluas ± 40 hektare tanpa alas hak yang sah, sehingga akta tersebut cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan karena dibatalkan.
12. Menyatakan Turut Tergugat (BPN Kabupaten Manggarai Barat) telah melakukan kelalaian administratif, karena tetap melakukan pengukuran (gambar ukur) atas Tanah Obyek Sengketa untuk kepentingan Tergugat I dan Tergugat II, padahal pada tanah yang sama telah dilakukan proses pengukuran dan sidang Panitia A tahun 2012 atas nama Penggugat;
13. Menyatakan tidak sah, tidak mengikat, serta batal demi hukum seluruh perbuatan hukum, perikatan, maupun perjanjian (termasuk PPJB Nomor 5 tanggal 29 Januari 2014) yang berkaitan dengan Tanah Obyek Sengketa;
14. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yang terdiri dari:
KERUGIAN MATERIIL dengan rincian:
• Kerusakan atas tanah dan tanaman produktif, antara lain pohon jati dan kelapa, akibat penggusuran paksa untuk pembangunan Hotel St. Regis Labuan Bajo, dengan nilai sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
• Hilangnya potensi keuntungan dari hasil pertanian di atas Tanah Obyek Sengketa, terhitung sejak tahun 2012 hingga tahun 2025, dengan estimasi nilai sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah);
• Biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk proses hukum, advokasi, dan upaya perlindungan hak-haknya dalam perkara a quo, sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Sehingga total kerugian materiil adalah sebesar Rp 9.100.000.000,- (sembilan miliar seratus juta rupiah).
KERUGIAN IMMATERIIL, berupa penderitaan psikologis yang berat akibat konflik berkepanjangan atas tanah miliknya, yang menimbulkan gangguan kesehatan dan penurunan konsentrasi dalam pekerjaan serta kehidupan sehari-hari, yang patut ditaksir sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Dengan demikian, total keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang nyata-nyata dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp 10.100.000.000,- (sepuluh miliar seratus juta rupiah), dan seluruhnya wajib dibebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
14. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
15. Memerintahkan Peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah Obyek Sengketa sebagaimana diuraikan pada dalil posita, serta memerintahkan Jurusita PN Labuan Bajo untuk melakukan pemasangan plang sita di lokasi sengketa, yang berlaku sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
16. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadapnya diajukan perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
17. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |