Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2014/PN Lbj Drs. W. FIDELIS PRANDA STANISLAUS GUNTUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2014/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. W. FIDELIS PRANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DURMAN PAULUS, S.H.Drs. W. FIDELIS PRANDA
Tergugat
NoNama
1STANISLAUS GUNTUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa, yang luasnya kurang lebih 1.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :

Urata : berbatasan dengan tanah milik FREDERIKUS J. H. NOMER, ST. ;

Timur : berbatasan dengan Jalan Raya Gorontalo - Kaper ;

Selatan : dulunya berbatasan dengan tanah milik STANISLAUS GUNTUR, sekarang berbatasan dengan tanah HERIBERTUS SMOS UNU, ST. ;

Barat : berbatasan dengan tanah adat wilayah Desa Gorontalo ;

adalah milik Penggugat ;

3. Menyatakan hukum pembagian Lingko Kaper tanggal 16 Nopember 2009 oleh Ketua Pembagi Tanah kepada anggota sebagaimana terurai dalam posita gugatan Penggugat adalah sah baik secara adat maupun secara hukum ;

4. Menyatakan hukum Surat Keterangan Perolehan Tanah serta Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tua Golo Kaper serta mengetahui Kepala Desa Golo Bilas tanggal 23 Maret 2010 adalah tidak sah dan tidak mengikat dan batal demi hukum ;

5. Menyatakan hukum, menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa yang sekarang dikuasai dengan tanpa hak dan melawan hukum oleh Tergugat, sebagaimana terurai dalam posita gugatan Penggugat, kepada Penggugat jika perlu dengan bantuan petugas keamanan ;

6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat jika perlu dengan bantuan petugas keamanan ;

7. Menyatakan hukum bahwa penguasaan atas tanah sengketa sebagaimana terurai dalam posita gugatan Penggugat oleh Tergugat adalah sama sekali tidak sah ;

8. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sengketa sebagaimana terurai dalam posita gugatan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;

9. Menyatakan hukum, memerintahkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk melanjutkan proses sertifikat terhadap tanah sengketa atas permohonan Penggugat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;

10. Menghukum Tergugat, untuk membayar kerugian baik materiil maupun immateriil yang dialami Penggugat sebagaimana terurai dalam posita gugatan Penggugat tersebut diatas paling lambat 7 (tujuh) hari efektif, terhitung setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;

11. Menyatakan hukum, memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini ;

12. Menyatakan hukum bahwa Sita Jaminan (CB) atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ;

13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

14. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan, banding ataupun kasasi ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak