Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2025/PN Lbj | Hendrik Chandra | 1.Kasimo Suleman 2.Kepala Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2025/PN Lbj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
2. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Tanah Objek Sengketa oleh Tergugat I yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01734 atas nama Tergugat I oleh Tergugat II pada tahun 2019 tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II menerbitan Sertipikat Hak Milik No. 01734 atas nama Tergugat I pada tahun 2019 seluas 844 m2 diatas tanah Objek Sengketa adalah Tidak memiliki Kekuatan Hukum Mengikat; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Objek Sengketa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Tanah seluas 63.216 m2 sebagaimana tertuang dalam Gambar Situasi No.1473/1986 dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Nomor : 40/SPUMH/1986 tertanggal 28 Nopember 1986, sehingga berdasarkan hukum tanah Objek Sengketa adalah Milik Sah Penggugat; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Gambar Situasi No.1473/1986 yang dikeluarakan Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai atas nama Penggugat adalah berkekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan Melepaskan Hak Nomor : 40/SPUMH/1986 tertanggal 28 Nopember 1986 yang dilepaskan oleh Ishaka, Tede dan Solong kepada Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat; 7. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh atau mendapatkan Tanah Objek Sengketa dari Tergugat I, agar secara sukarela harus menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Penggugat sebagai Pemilik sah dalam keadaan kosong seperti keadaan semula dan bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |