Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2019/PN Lbj Ari Wibowo, SH. MICHEL HADI MULYO alias MICHEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2019/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-251/P.3.24/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Ari Wibowo, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICHEL HADI MULYO alias MICHEL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------”Bahwa terdakwa MICHEL HADI MULYO alias MICHEL pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Desember 2017 sampai dengan bulan Juli 2018 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengakui sebagai milik sendiri  barang sesuatu  yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai karyawan PT. Baliwein Jaya Langgeng Mesari menjabat sebagai Sales Supervisor Area Labuan Bajo berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu nomor : 053/ PKWT/HRD/-BW/XI/2017 tanggal 01 November 2017, yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap penjualan minuman-minuman berkohol dan terhadap transaksi yang timbul dari penjualan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan ke PT. Baliwein Jaya Langgeng Mesari yang beralamat di Jalan Diponegoro, RT0.19/RW.004, kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sika dan terdakwa sebagai Sales Supervisor Area Labuan Bajo mendapatkan gaji sebesar Rp. 3.580.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa ketika menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana tersebut di atas ternyata terdakwa sebagai Sales Supervisor Area Labuan Bajo menyalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya yakni terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan minuman –minuman berakohol kepada PT. Baliwein Jaya Langgeng Mesari, namun malah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa melaporkan data pejualan yang tidak sesuai dengan stok barang yang ada digudang sehingga terjadi selisih stok barang yang ada digudang dengan uang hasil penjualan minuman – minuman berakohol yang terdakwa lakukan.

----------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 K.U.H. Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-------”Bahwa terdakwa MICHEL HADI MULYO alias MICHEL pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Desember 2017 sampai dengan bulan Juli 2018 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengakui sebagai milik sendiri  barang sesuatu  yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai karyawan PT. Baliwein Jaya Langgeng Mesari menjabat sebagai Sales Supervisor Area Labuan Bajo berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu nomor : 053/ PKWT/HRD/-BW/XI/2017 tanggal 01 November 2017, yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap penjualan minuman-minuman berkohol dan terhadap transaksi yang timbul dari penjualan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan ke PT. Baliwein Jaya Langgeng Mesari yang beralamat di Jalan Diponegoro, RT0.19/RW.004, kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sika dan terdakwa sebagai Sales Supervisor Area Labuan Bajo mendapatkan gaji sebesar Rp. 3.580.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 K.U.H. Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya