| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.B/2019/PN Lbj | Ari Wibowo, SH. | MICHEL HADI MULYO alias MICHEL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.B/2019/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-251/P.3.24/Epp.2/04/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : -------”Bahwa terdakwa MICHEL HADI MULYO alias MICHEL pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Desember 2017 sampai dengan bulan Juli 2018 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengakui sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 K.U.H. Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : -------”Bahwa terdakwa MICHEL HADI MULYO alias MICHEL pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan Desember 2017 sampai dengan bulan Juli 2018 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengakui sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
