| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2014/PN Lbj | SEMAHI | 1.BAU RATNA 2.JEMALING BIN APIS 3.ABDULAH DUWA 4.SIMON SUDIN |
Pemberitahuan Putusan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2014 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2014/PN Lbj | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Mei 2014 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menjual sebagian tanah milik Penggugat yang luasnya + 2412 m2 dengan ukuran panjang + 65,20 m x lebar + 35,60 m dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Selatan : Jalan Raya ; Sebelah Utara : Tanah Penggugat ; Sebelah Timur : Tanah Umra dan Reside ; Sebelah Barat : Tanah milik Ali Hanafi dan Abdulah Budu ; yang terletak di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, dengan tanpa hak dan tanpa persetujuan dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ; 3. Menyatakan secara seluas + 9957 m2 yang terletak di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Manggarai Barat dengan ukuran panjang + 184,39 m dan lebar + 65,20 m dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Selatan : Jalan Raya ; Sebelah Utara : Tanah Penggugat ; Sebelah Timur : Tanah Umra dan Reside ; Sebelah Barat : Tanah milik Ali Hanafi dan Abdulah Budu ; adalah tanah milik Penggugat ; 4. Menyatakan secara hukum tanah seluas + 2412 m2 yang dijual oleh Tergugat I kepada Tergugat II yang terletak di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Selatan : Jalan Raya ; Sebelah Utara : Tanah Penggugat ; Sebelah Timur : Tanah Umra dan Reside ; Sebelah Barat : Tanah milik Ali Hanafi dan Abdulah Budu ; adalah tanah milik Penggugat yang merupakan bagian dari tanah milik Penggugat yang seluas + 9957 m2 ; 5. Menyatakan secara hukum perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang seolah-olah menyaksikan transaksi jual beli tanah antara Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 08 Mei 2012 adalah perbuatan melawan hukum ; 6. Menyatakan secara hukum perbuatan Turut Tergugat II yang seolah-olah menyaksikan penandatanganan Surat Penyerahan Hak Tanah antara Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 19 Juni 2012 adalah perbuatan melawan hukum ; 7. Menyatakan secara hukum Surat Jual Beli Tanah tanggal 12 Mei 2012 dan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah tanggal 19 Juni 2012 antara Tergugat I dan Tergugat II adalah cacat hukum dan karena itu harus dibatalkan demi hukum ; 8. Menyatakan secara hukum Surat Keterangan Kepemilikan Tanah atas nama Tergugat I yang dibuat oleh Turut Tergugat II tanggal 09 April 2012 dengan Nomor : 100/233/IV/2012 berdasarkan permintaan Tergugat II batal demi hukum ; 9. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang membabat 30 (tiga) puluh pohon pisang milik Penggugat serta mendirikan pondok dan membuat pagar dari kawat berduri diatas tanah milik Penggugat dengan tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum ; 10. Menghukum Tergugat II untuk membongkar pagar kawat berduri yang ada diatas tanah sengketa paling lambat 1 (satu) hari setelah putusan tetap/ inkracht ; 11. Menghukum Tergugat II membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil atas pembabatan 30 (tiga puluh) pohon pisang milim Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ; 12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar kerugian materiil atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat yang berhubungan dengan perkara ini sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara bersama-sama dan tanggung renteng dan dilakukan secara tunai ; 13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
