Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2014/PN Lbj Reza Aditya Wardhana, S.H SIGIT WAHYUDI alias YUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2014/PN Lbj
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Aditya Wardhana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT WAHYUDI alias YUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-------- Bahwa ia Terdakwa Sigit Wahyudi alias Yudi pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 sekira pukul 17.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di Parkiran Pelabuhan Feri Labuan Bajo, Kel, Labuan Bajo, Kec, Komodo, Kab, Manggarai Barat atau setidak -tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, berupa Ganja dengan berat 66,9369 gram netto yang dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu sekira Pukul 07.00 wita terdakwa di minta oleh seseorang yang tidak di kenalinya untuk membawa satu buah paketan berupa kardus Indomie dengan ciri ciri ada tulisan ?untuk pak JUFRIN Labuan dari kakak ipar? dari sape Bima ke Labuan Bajo dan orang tersebut memberikan No HP orang yang akan mengambil paketan tersebut bernama Jufrin, namun pada saat terdakwa sudah tiba di labuan bajo kemudian turun dari Kapal Feri cakalang II menghubungi Jufrin untuk menyerahkan paketan tersebut.
  • Bahwa pada saat terdakwa sudah berada di dermaga feri Labuan Bajo terdakwa di hampiri beberapa orang petugas Kepolisian Polda NTT dan di lakukan Penggeledahan dengan menunjukan Surat Tugas dan Surat Ijin Penggeledahan, dan mengajak beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar untuk bersama sama petugas kepolisian menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa, dan setelah di lakukan penggeledahan dalam kardus Indomie yag dibawa oleh terdakwa tersebut di temukan, Barang bukti berupa ganja dalam satu plastik bening yang setelah di timbang sebanyak 66,9369 Gram, kemudian terdakwa beserta bawang bukti di bawa ke kantor Polisi untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, berupa sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 66,9369 gram netto sediaan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Narkotika ? Psikotropika dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI tanggal 27 maret 2014 diperoleh kesimpulan bahwa :

Sampel Barang bukti yang di lakukan pengujian adalah positif berupa Ganja.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 111 ayat (1)UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya