INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2026/PN Lbj | SOFYAN ANGELO | 1.PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT 2.ALI IMRAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2026/PN Lbj | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 07 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;------------------------------------------------
2. Menyatakan sah Penyerahan tanah Adat ic. Tanah obyek sengketa oleh Tua Adat/Fungsionaris Adat Nggorang H. Umar H. Ishaka dan H. Ramang H. Ishaka secara lisan kepada Penggugat pada tahun 2019 secara lisan.--------------------------
3. Menyatakan sah pembagian dan penyerahan tanah adat oleh fungsionaris adat /Tua Adat Nggorang H.Umar H.Ishaka dan H.Ramang H.Ishaka secara lisan kepada Penggugat pada tahun 2019 dan secara tertulis pada tanggal 15 Desember 2021 yang dibuat oleh Tua Adat/Fungsionaris Adat Nggorang H. Ramang H. ISHAKA (Turut Tergugat II) dan Muhamad Syair (Turut Tergugat III) kepada Penggugat berukuran / luas ±2.700 meter persegi dan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Timur : Tanah Milik H. Umar Ishaka.
Barat : Tanah Milik Ir. Abdurahman.
Utara : Tanah Milik Simson Zet Ringu.
Selatan : Jalan.
4. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo (dahulu Desa Labuan Bajo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berukuran / luas ±400m?2; dan Batas-batas sebagai berikut :---------------------------------------------------
Timur : Tanah Milik H. Umar Ishaka.
Barat : Tanah Milik Ir. Abdurahman.
Utara : Tanah Milik Penggugat.
Selatan : Tanah Milik Penggugat.
5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (onrechtmatige daad); -----------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I dan II, untuk menghentikan kegiatan penggusuran pembukaaan jalan Raya diatas tanah obyek sengketa milik Penggugat dan menyerahkan tanah obyek sengketa yang terletak di Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo (dahulu Desa Labuan Bajo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang berukuran berukuran / luas ±400m?2; dan Batas-batas sebagai berikut :---------------
Timur : Tanah Milik H. Umar Ishaka.
Barat : Tanah Milik Ir. Abdurahman.
Utara : Tanah Milik Simson Zet Ringu.
Selatan : Tanah Milik Penggugat.
kepada Penggugat dalam keadaan kosong/bebas seperti sedia kala; --------------
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaian/keterlambatan untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi).--------------------------
8. Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;----------------------------------------------
A t a u
Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain ; ------
SUBSIDAIR : Dalam Peradilan yang baik, Penggugat mohon Keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
