Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Lbj SOFYAN ANGELO 1.PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
2.ALI IMRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOFYAN ANGELO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANES BABTISTA KOU, S.H., M.HumSOFYAN ANGELO
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
2ALI IMRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH LABUAN BAJO
24. H.RAMANG H.ISHAKA (selaku Fungsionaris Adat Nggorang)
35. MUHAMAD SYAIR (selaku wakil Fungsionaris Adat Nggorang)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;------------------------------------------------
2. Menyatakan sah Penyerahan tanah Adat ic. Tanah obyek sengketa  oleh Tua Adat/Fungsionaris Adat Nggorang H. Umar H. Ishaka dan H. Ramang H. Ishaka secara lisan kepada Penggugat pada tahun 2019 secara lisan.--------------------------
3. Menyatakan sah pembagian dan penyerahan tanah adat oleh fungsionaris adat /Tua Adat Nggorang H.Umar H.Ishaka dan H.Ramang H.Ishaka  secara lisan kepada Penggugat pada tahun 2019 dan secara tertulis pada tanggal 15 Desember 2021 yang dibuat oleh Tua Adat/Fungsionaris Adat Nggorang H. Ramang H. ISHAKA (Turut Tergugat II) dan Muhamad Syair (Turut Tergugat III) kepada Penggugat  berukuran / luas ±2.700 meter persegi dan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Timur : Tanah Milik H. Umar Ishaka.
Barat : Tanah Milik Ir. Abdurahman.
Utara : Tanah Milik Simson Zet Ringu. 
Selatan             :  Jalan. 
4. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo (dahulu Desa Labuan Bajo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,  berukuran / luas ±400m?2; dan Batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------- 
Timur : Tanah Milik H. Umar Ishaka.
Barat : Tanah Milik Ir. Abdurahman.
Utara : Tanah Milik Penggugat. 
Selatan         : Tanah Milik Penggugat.
5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (onrechtmatige daad);  -----------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I dan II,    untuk menghentikan kegiatan penggusuran pembukaaan jalan Raya  diatas tanah obyek sengketa  milik Penggugat dan menyerahkan tanah obyek sengketa yang terletak di Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo (dahulu Desa Labuan Bajo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang berukuran  berukuran / luas ±400m?2;  dan Batas-batas sebagai berikut :---------------
Timur : Tanah Milik H. Umar Ishaka.
Barat : Tanah Milik Ir. Abdurahman.
Utara : Tanah Milik Simson Zet Ringu. 
Selatan : Tanah Milik Penggugat.
kepada Penggugat dalam keadaan kosong/bebas seperti sedia kala; --------------
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa  (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaian/keterlambatan untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi).--------------------------
8. Menghukum Para Tergugat  serta Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;----------------------------------------------
A t a u
           Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain ; ------
SUBSIDAIR : Dalam Peradilan yang baik, Penggugat mohon Keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );------------------------------------------------------------- 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak