| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SYARIFUDDIN LAKUY, SH, | SAHAMA BIN MURSALIM ALIAS UA SITI | | 2 | SYARIFUDDIN LAKUY, SH, | KADER BIN MURSALIM | | 3 | SYARIFUDDIN LAKUY, SH, | JAISAH BINTI MURSALIM | | 4 | SYARIFUDDIN LAKUY, SH, | SAIYYA BINTI MURSALIM | | 5 | SYARIFUDDIN LAKUY, SH, | PAUNG SALING / FA’U MURSALIM BINTI MURSALIM | | 6 | SYARIFUDDIN LAKUY, SH, | H. GAMMA BIN MURSLIM | | 7 | SYARIFUDDIN LAKUY, SH, | ISA MARUPING/AISIA Binti MURSALIM | | 8 | HEPIYAN INDRA, SH | SAHAMA BIN MURSALIM ALIAS UA SITI | | 9 | HEPIYAN INDRA, SH | KADER BIN MURSALIM | | 10 | HEPIYAN INDRA, SH | JAISAH BINTI MURSALIM | | 11 | HEPIYAN INDRA, SH | SAIYYA BINTI MURSALIM | | 12 | HEPIYAN INDRA, SH | PAUNG SALING / FA’U MURSALIM BINTI MURSALIM | | 13 | HEPIYAN INDRA, SH | H. GAMMA BIN MURSLIM | | 14 | HEPIYAN INDRA, SH | ISA MARUPING/AISIA Binti MURSALIM | | 15 | ARIFIN, SH | SAHAMA BIN MURSALIM ALIAS UA SITI | | 16 | ARIFIN, SH | KADER BIN MURSALIM | | 17 | ARIFIN, SH | JAISAH BINTI MURSALIM | | 18 | ARIFIN, SH | SAIYYA BINTI MURSALIM | | 19 | ARIFIN, SH | PAUNG SALING / FA’U MURSALIM BINTI MURSALIM | | 20 | ARIFIN, SH | H. GAMMA BIN MURSLIM | | 21 | ARIFIN, SH | ISA MARUPING/AISIA Binti MURSALIM |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Almarhum MURSALIM selain meninggakan Para Penggugat sebgai ahliwaris yang sah nya yang sah juga meninggakan harta berupa Tanah seluas + 4 Ha (Lebih kurang empat Hektar Are) terletak di Pulau Kukusan Desa Pasir Panjang Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelat Utara : Laut
- Sebelah Selatan : Laut
- sebelah Timur : Laut
- Sebelah Barat : Laut
Selanjutnya disebut sebagai tanah byek sengketa dan di taksir seharga Rp. 500.000.000, (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Mursalin almarhum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa adalah hak milik orang tua Para Penggugat almarhum Mursalin yang dibuka/dikuasai sejak tahun 1930 dan Para Penggugat adalah ahli waris yang berhak atas tanah sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan dari Para Tergugat yang menguasai tanah sengketa tanpa ijin para Penggugat sebagai Pemilik yang sah, maka penguasaan tanah sengketa oleh para tergugat adalah tidak sah dan melawan hak / melawan hukum.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Labuan Bajo diatas tanah tegalan sengketa tersebut.
- Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat menyatakan Verset, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja yang menguasainya dan ataupun memperoleh hak dari padanya dapat menyerahkan tanah sengketa secara bebas/suka rela kepada Para Penggugat, apabila dipandang perlu dilakukan eksekusi secara paksa dengan bantuan alat Negara/Polisi Republik Indonesia.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya sejak Gugatan ini dimasukan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo atas keterlambatan Para Penggugat mengembalikan tanah sengketa kepada Para Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar biaya yang timbul sebagai akibat dari adanya Gugatan perdatanya ini. DAN/ATAU : Menjatuhkan putusan lain yang dianggap adil oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo cq. Majelis Hakim Yang Mulia.
|