Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Lbj Sian Suraida Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Lbj
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Bakri, S.HSian
Tergugat
NoNama
1Suraida
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Usman Ridin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
 
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Pengukuhan Tanah yang di terbitkan oleh Jenudin selaku Tua Golo Kampung Capi/Fungsionaris Adat tertanggal 26 Februari 2026 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
3. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah yang terletak di Wae Jungga Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas, ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Bagian Utara : 130 meter berbatasan dengan kali mati ;
Bagian Timur : 103 meter dengan tanah milik Saleh Muhidin dan Tanah Adat ;
Bagian Barat : 100 meter berbatasan dengan tanah milik Sani Hamali ;
Bagian Selatan : 117 meter berbatasan dengan tanah milik Lamber Laluk dan Ir. Lelyana ;
dengan luas kurang lebih 12.535 m2 adalah sah milik Almarhum Sani Hamali ;
4. Menyatakan menurut  hukum perbuatan Usman Ridin (Turut Tergugat) mengalihkan tanah objek sengketa yang di lakukah secara hibah kepada Muhamad Suhardi adalah di tidak sah dan melawan hukum ;
5. Menyatakan menurut hukum surat hibah antara Usman Ridin (Turut Tergugat) dan Muhamad Suhardi di batalkan dan melawan hukum ; 
6. Menyatakan menurut hukum perbuatan Suraida (Tergugat) dan Usman Ridin (Turut Tergugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
7. Menghukum Suraida (Tergugat) dan Usman Ridin (Turut Tergugat) untuk tidak melarang aktivitas yang dilakukan Penggugat pada tanah objek sengketa serta  menyerahkan tanah objek sengketa tersebut tanpa syarat kepada Penggugat ; 
8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak