INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2026/PN Lbj | Sian | Suraida | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2026/PN Lbj | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Pengukuhan Tanah yang di terbitkan oleh Jenudin selaku Tua Golo Kampung Capi/Fungsionaris Adat tertanggal 26 Februari 2026 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
3. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah yang terletak di Wae Jungga Dusun Capi, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas, ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Bagian Utara : 130 meter berbatasan dengan kali mati ;
Bagian Timur : 103 meter dengan tanah milik Saleh Muhidin dan Tanah Adat ;
Bagian Barat : 100 meter berbatasan dengan tanah milik Sani Hamali ;
Bagian Selatan : 117 meter berbatasan dengan tanah milik Lamber Laluk dan Ir. Lelyana ;
dengan luas kurang lebih 12.535 m2 adalah sah milik Almarhum Sani Hamali ;
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Usman Ridin (Turut Tergugat) mengalihkan tanah objek sengketa yang di lakukah secara hibah kepada Muhamad Suhardi adalah di tidak sah dan melawan hukum ;
5. Menyatakan menurut hukum surat hibah antara Usman Ridin (Turut Tergugat) dan Muhamad Suhardi di batalkan dan melawan hukum ;
6. Menyatakan menurut hukum perbuatan Suraida (Tergugat) dan Usman Ridin (Turut Tergugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
7. Menghukum Suraida (Tergugat) dan Usman Ridin (Turut Tergugat) untuk tidak melarang aktivitas yang dilakukan Penggugat pada tanah objek sengketa serta menyerahkan tanah objek sengketa tersebut tanpa syarat kepada Penggugat ;
8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
