INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2025/PN Lbj | 1.BASILISA MERKURYA SURYA 2.FERDYNANDUS FREDERICH JEBALUT 3.CHRISTIAN WALDI BUDIMAN 4.MARIA CELNIA JEBALUT |
. I PUTU ARTAYADNYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2025/PN Lbj | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;---------------------------------------------
2. Menyatakan sah Penyerahan tanah Adat ic. Tanah obyek sengketa oleh Tua Adat/Fungsionaris Adat Nggorang almarhum bapak ISHAKA dan Almarhum bapak HAKU MUSTAFA kepada almarhum bapak Jebalut Rafael/Rafael Jebalut sebagai penerima Tanah Adat secara lisan pada tahun 1983.---------------------------------------------
3. Menyatakan sah Surat Keterangan Penyerahan Tanah Adat ic.Tanah obyek sengketa tanggal 12 Maret 2020, yang dibuat oleh Tua Adat/Fungsionaris Adat Nggorang H. UMAR H. ISHAKA (Turut Tergugat I) dan H.RAMANG H.ISHAKA (Turut Tergugat II) kepada sdr. Basilisa Merkurya Surya (Penggugat I) isteri dari almarhum bapak Rafael Jebalut/Jebalut Rafael sebagai Penerima Tanah Adat untuk menguatkan secara administrasi terhadap penyerahan tanah adat tersebut secara lisan oleh Tua Adat/Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1983 seluas ± 1000 meterpersegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Berbatasan dengan tanah K. Dogas.
Selatan : Berbatasan dengan Rencana Jalan.
Timur : Berbatasan dengan tanah Alo Lajar.
Barat : Berbatasan dengan Rencana Jalan. ---------------------------------------------------
4. Menyatakan almarhum JEBALUT RAFAEL/RAFAEL JEBALUT, ic. Para Penggugat adalah sebagai Pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terletak di bagian Barat Bandara Komodo, Kelurahan Labuann Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang berukuran/luas ± 20 m x 50 m./1000 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Dahulu berbatasan dengan tanah K./Kosmas Dogas, sekarang berba-
tasan dengan tanah Yohanes Madu.
Selatan : Berbatasab dengan Rencana Jalan.
Timur : Dahulu berbatasan dengan tanah Alo Lajar. Sekarang berbatasan
dengan Jalan Raya.
Barat : Berbatasan dengan Rencana Jalan. -------------------------------------------------
5. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum JEBALUT RAFAEL/RAFAEL JEBALUT yang berhak atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat III telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (onrechtmatige daad); ---------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan SHM No. 296/Desa Labuan Bajo, a/n I PUTU ARTAYADNYA ic.Tergugat, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukunya; --------
8. Menghukum Turut Tergugat III untuk mencabut SHM No. 296/Desa Labuan Bajo, a/n I PUTU ARTAYADNYA terhitung 8 (delapan) hari sejak Putusan dalam perkara a quo berkekuatan Hukum Tetap (incracht van gewijsde); ----------------------------------------------
9. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat, untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yang terletak di bagian Barat Bandara Komodo, Kelurahan Labuann Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang berukuran/luas ± 20 m x 50 m./1000 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : dahulu berbatasan dengan tanah milik K./Kosmas Dogas, sekarang
tanah Yohanes Madu.
Selatan : Rencana Jalan.
Timur : dahulu berbatasan dengan tanah Alo Lajar. Sekarang Jalan Raya.
Barat : Rencana Jalan.
kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong/bebas seperti sedia kala; --------
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaian/keterlambatan untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi).--------------------------------------------------
11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi Putusan a quo;-----
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;-------
A t a u
Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo berpendapat lain ; ----------
SUBSIDAIR : Dalam Peradilan yang baik, Para Penggugat mohon Keadilan yang seadil- adilnya ( ex aequo et bono ); |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |